
SupersemarNews, SURABAYA, — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melalui Bagian Bantuan Operasi (Bagbanops) Rokorwas PPNS melaksanakan kegiatan bantuan berupa bon tahanan dalam rangka perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan, Galih Kusumawati.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) di Polda Jawa Timur, dengan melibatkan kerja sama antara penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Koordinasi dan Pengawasan (Sikorwas) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, mulai dari proses koordinasi, pelaksanaan administrasi perpanjangan penahanan, hingga penyerahan dokumen kepada pihak terkait.
Proses ini merupakan bagian dari dukungan teknis Polri dalam memastikan kelancaran penanganan perkara yang melibatkan PPNS.
Polri menegaskan bahwa komitmen dalam mendukung proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor strategis, termasuk perbankan.
Dengan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, diharapkan proses hukum dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
