Secara resmi disampaikan oleh Suriansyah Halim dalam menanggapi adanya road race yang akan diselenggarakan di Taman Kota Sampit.

PALANGKA RAYA, Supersemar News — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan resmi atas penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race / Gubernur Motor Prix Open Race pada tanggal 13-14 Desember 2025.

Keberatan ini disampaikan karena beberapa alasan, antara lain bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kotim tanggal 31 Mei 2024 yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit, mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung, dan mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, Kamis (11/12).

“Selain itu, kegiatan ini juga menimbulkan risiko keselamatan publik, termasuk penonton memanjat pagar, penutupan akses, dan potensi kerusakan fasilitas taman. Penetapan lokasi ini juga tidak sesuai dengan fungsi tata ruang RTH, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik yang aman, ramah lingkungan, dan tidak berisiko tinggi,“ kata Suriansyah Halim.

Dalam surat keberatan, Suriansyah Halim juga menyebutkan bahwa kegiatan ini berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi selama ini ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

Keberatan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Surat Edaran Bupati Kotim tanggal 31 Mei 2024, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UUD 1945 Pasal 29 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU ITE Pasal 29.

Dalam surat keberatan, Suriansyah Halim meminta pembatalan lokasi Taman Kota Sampit sebagai venue road race, pemindahan lokasi ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, transparansi perizinan, dan jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, PHRI Kalimantan Tengah akan menempuh langkah hukum, antara lain jalur administratif, peradilan, dan pidana,“ tegas Suriansyah Halim.

(Fauji)