
JAKARTA, Supersemar News – Praktik pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sindikat ini diketahui menjadikan dua unit apartemen mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sebagai lokasi pemurnian emas sebelum hasil akhirnya diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Dubai.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (16/8/2026) dini hari itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif selama tiga hari terakhir. Berawal dari penangkapan tiga orang kurir yang membawa material emas dari penambang ilegal di daerah, tim penyidik berhasil melacak hingga ke lokasi pengolahan atau refinery skala rumahan yang tersembunyi di unit apartemen tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, operasi ini menyasar dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Fontana dan Apartemen Gloria di Sunter. Di lokasi Fontana, petugas menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar beserta sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, ditemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas yang jika diproses lebih lanjut diperkirakan setara dengan 18 kilogram emas murni.
Sementara di Apartemen Gloria, petugas mengamankan 2,5 kilogram emas batangan dan perhiasan, sekaligus menangkap dua warga negara India yang diduga berperan sebagai operator pengolahan. “Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai,” ujar Irhamni dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan.
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan, aktivitas sindikat ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Skala pengolahan di tempat tersebut sangat masif, di mana sindikat ini mampu menghasilkan hingga 30 kilogram emas per hari. Material emas yang didapat dari berbagai daerah di Indonesia diproses sedemikian rupa agar lolos dari pemeriksaan di bandara sebelum akhirnya diterbangkan ke Dubai.
Kedua warga negara India yang diamankan diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa investor atau perdagangan. Terkait status hukum mereka, kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia. Pihak kepolisian belum memutuskan apakah kedua orang tersebut akan diproses hukum dan ditahan di Indonesia atau dideportasi, lantaran penyidik saat ini tengah fokus memetakan jaringan yang lebih luas.
“Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu. Kami kembangkan dahulu dari mana mereka mendapatkan emas yang mereka murnikan itu, kemudian bagaimana pola modus operandi untuk meloloskan di bandara-bandara Soekarno-Hatta,” tambah Irhamni.
Menurut Irhamni, kelompok ini memiliki jaringan yang luas dan masih banyak anggota lain yang beroperasi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penyidik juga tengah melakukan pelacakan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan pada rekening milik para tersangka untuk membekukan aliran dana sindikat tersebut. Penindakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis Polri untuk memutus rantai pertambangan ilegal dari hulu ke hilir.
Dengan memotong jaringan pembeli atau penampung emas ilegal, diharapkan kegiatan penambangan tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan. Kami akan terus kembangkan untuk bisa melakukan pengungkapan dan sekaligus penangkapan kepada mereka,” tegasnya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu operasional sindikat tersebut, sembari memperketat pengawasan terhadap jalur penyelundupan emas ke luar negeri. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan,” tegas Irhamni.
Sumber : AFU.id
