Seruyan,Supersemar news – Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang di duga pengedar obat tanpa merk yang diduga menjadi penyebab warga mabuk berjemaah di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh beberapa waktu lalu.

Di lansir dari laman berita seruyan com Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, warga yang mabuk tersebut diduga mengkonsumsi pil putih tanpa merk. Petugas Satresnarkoba Polres Seruyan yang bergerak cepat, awalnya menemui para korban namun belum mendapatkan informasi karena mereka masih di bawah pengaruh obat.

Namun pada saat penyelidikan anggota mendapatkan sejumlah pil obat warna putih di kantong beberapa warga yang mabuk dan mendapat informasi tempat mereka membelinya, ”ujarnya.

Bermula dari informasi itulah , pada Jumat (12/7) sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan kepada EB di kediamannya di Jln Darlan Aceh Rt. 003 Rw. 000 Desa. Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh.

serta petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 18 (delapan belas) plastik klip kosong bekas pembungkus pil obat tanpa merk, dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang di bungkus menggunakan plastik warna hitam yang di simpan EB di atas lemari rumah, dan di ruang tamu rumah juga mengamankan dua hanphone yang diduga digunakan EB untuk transaksi.

” Untuk jenis obatnya kita tidak mengetahuinya dan nanti akan kita kirim sample obat tersebut untuk mengetahuinya, ”kapolres seruyan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB di sangkakan dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tegasnya kapolres seruyan.

red/AR