
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba dari pelaku DAN.
SAMPIT, Supersemar News — Satuan Resess (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu Pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wib. Tersangka berinisial DAN.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa petugas Satresnarkoba Kotim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku DAN sering melakukan transaksi diduga sabu diwilayah Ketapang.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil menemukan pelaku DAN. Kemudian dilanjutkan dengan penggeladahan yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti seberat 12,56 gram yang diduga milik DAN. Pengungkapan terjadi di Jalan Pramuka Gg. Batuah, RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim,“ kata AKP Edy, Rabu (21/1/2026).
Seluruh barang bukti (BB) yang diamankan petugas, diantaranya 4 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 12,56 gram, 3 lembar tisu, 3 potongan lakban warna hitam, 1 potongan kantong plastic warna putih, 1 handphone merk Oppo A18 warna Hitam, 1 simcard, 1 kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna abu-abu Nopol KH 4709 QH, dan 1 lembar STNK atas nama pelaku.
“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,“ kata AKP Edy.
Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)
