
KOTIM,Supersemar news – PT. karya Makmur Bahagia (KMB) mangkir dari Undangan Klarifikasi penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyerobotan lahan yang di klaim milik warga yang bernama Hodie
Klarifikasi pertama dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025), namun pihak perusahaan meminta penundaan dengan alasan masih berada di Jakarta. Lalu dilakukan undangan klarifikasi ulang yang kedua Jumat (12/9/2025) namun pihak perusahaan tidak hadir. Selanjutnya, undangan ketiga Kamis (18/9/2025) pun tak dihadiri dengan alasan serupa.
“Klarifikasi saksi dari pihak pelapor sebelumnya berjalan sesuai jadwal. Kini giliran pihak perusahaan dimintai keterangan, hingga tiga kali penundaan yang mereka minta, pihak perusahaan tetap belum bisa hadir, dengan alasan yang tidak jelas. Ini menunjukkan ketidak kooperatifan dari perusahaan,” ujar kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm, Minggu (21/9).
Kuasa hukum menegaskan hingga kini PT KMB masih berstatus terlapor, dan baru akan dimintai klarifikasi untuk pertama kalinya. Ia sudah mengkonfirmasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang. “Pihak penyidik menyampaikan jadwal baru akan diinformasikan kemudian. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap penyidik tetap menegakkan hukum sesuai aturan. “Meskipun sifatnya undangan klarifikasi, jika pihak terlapor terus menghindar, tentu penyidik memiliki langkah hukum lain yang bisa ditempuh,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan Supersemar News telah berupaya menghubungi pihak PT KMB untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dalam klarifikasi tersebut . Namun, pihak PT KMB tidak ada tanggapan.
Sementara itu, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kotim menyatakan jadwal klarifikasi ulang akan diinformasikan lebih lanjut. Perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
(red)
