
Peserta seleksi PPPK mengikuti ujian kompetensi dengan serius, mencerminkan ketatnya proses rekrutmen yang kini diiringi sanksi tegas bagi yang mundur.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Peserta yang lulus seleksi PPPK namun memilih mengundurkan diri akan menerima sanksi berat. Dalam pengumuman resmi Kejaksaan RI Nomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025, sanksi administratif dan denda finansial diterapkan.
Sanksi Tegas Peserta Mundur
Seleksi PPPK menuntut proses panjang, mulai dari administrasi hingga ujian kompetensi. Namun, sebagian peserta memilih mundur usai dinyatakan lulus. Keputusan itu berujung sanksi tegas.
Kejaksaan menegaskan, peserta mundur tidak boleh mendaftar ASN pada periode berikutnya. Mereka juga wajib membayar ganti rugi, yakni:
- Mundur saat pengumuman akhir: denda Rp25 juta
- Mundur setelah mendapat NI PPPK: denda Rp30 juta
- Mundur setelah tanda tangan kontrak: denda Rp50 juta
Jaga Integritas Seleksi
Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas seleksi dan mencegah manipulasi sistem. Setiap kursi yang ditinggalkan tanpa alasan sah menghilangkan peluang peserta lain yang sungguh ingin mengabdi.
Selain itu, kebijakan ini selaras dengan prinsip reformasi birokrasi dan meritokrasi yang diterapkan dalam rekrutmen ASN.
“Peserta yang mundur akan dikenai sanksi dan denda sesuai tahapannya,” tegas isi pengumuman.
Komitmen Jadi Kunci
Masyarakat diimbau hanya mendaftar jika memiliki komitmen. Seleksi PPPK bukan ajang coba-coba. Pemerintah berharap peserta menghargai proses panjang dan tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar PPPK, ikuti berita ASN terbaru Supersemar News.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
