Sanksi Denda Bagi Peserta Lulus PPPK yang Mundur

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Peserta seleksi PPPK mengikuti ujian kompetensi dengan serius, mencerminkan ketatnya proses rekrutmen yang kini diiringi sanksi tegas bagi yang mundur.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Peserta yang lulus seleksi PPPK namun memilih mengundurkan diri akan menerima sanksi berat. Dalam pengumuman resmi Kejaksaan RI Nomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025, sanksi administratif dan denda finansial diterapkan.

Sanksi Tegas Peserta Mundur

Seleksi PPPK menuntut proses panjang, mulai dari administrasi hingga ujian kompetensi. Namun, sebagian peserta memilih mundur usai dinyatakan lulus. Keputusan itu berujung sanksi tegas.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Kejaksaan menegaskan, peserta mundur tidak boleh mendaftar ASN pada periode berikutnya. Mereka juga wajib membayar ganti rugi, yakni:

  • Mundur saat pengumuman akhir: denda Rp25 juta
  • Mundur setelah mendapat NI PPPK: denda Rp30 juta
  • Mundur setelah tanda tangan kontrak: denda Rp50 juta

Jaga Integritas Seleksi

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas seleksi dan mencegah manipulasi sistem. Setiap kursi yang ditinggalkan tanpa alasan sah menghilangkan peluang peserta lain yang sungguh ingin mengabdi.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idul Fitri 2027, Ini Tanggalnya

Selain itu, kebijakan ini selaras dengan prinsip reformasi birokrasi dan meritokrasi yang diterapkan dalam rekrutmen ASN.

“Peserta yang mundur akan dikenai sanksi dan denda sesuai tahapannya,” tegas isi pengumuman.

Komitmen Jadi Kunci

Masyarakat diimbau hanya mendaftar jika memiliki komitmen. Seleksi PPPK bukan ajang coba-coba. Pemerintah berharap peserta menghargai proses panjang dan tidak menyia-nyiakan kesempatan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar PPPK, ikuti berita ASN terbaru Supersemar News.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
PSYCHIC FEVER dan Album DIFFERENT: 10 Lagu, Satu Identitas
KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Main Proyek Dana Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen

Berita Terbaru