PALANGKA RAYA,Supersemar news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim diamankan bersama barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram, Rabu (20/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu, dua lembar tisu putih, satu plastik warna hitam, serta satu unit ponsel merek OPPO warna hitam.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada saat pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket sabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ungkap Agung, Jumat (22/8/2025).

Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

(Bayu)