
PALANGKA RAYA,Supersemar news – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menolak gugatan praperadilan yang diajukan Waldy Bin Mirhan terkait penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan air di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Selasa (19/8/2025) pukul 15.00 WIB, dengan hakim tunggal Muhammad Riduansyah, S.H. serta panitera Richard Rinaldy, S.P., S.H.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. “Penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, dan bukti petunjuk. Hakim juga memutuskan biaya perkara sebesar nihil,” jelas Erlan dalam keterangan resmi mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, Jumat (22/8/2025).
Gugatan praperadilan ini diajukan pemohon atas penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah. Dalam persidangan, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Ditpolairud, yakni Kompol A. Mustofa, S.H., M.AB., AKP Dhini Fitriana, serta empat personel Bidkum lainnya. Sementara pihak pemohon menghadirkan kuasa hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H.
Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi bukti profesionalisme aparat kepolisian dalam bertindak. “Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak. Penangkapan serta pemberitahuan penangkapan sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Menurut Rony, putusan ini juga memperkuat keyakinan bahwa langkah penyidik Polri dalam menangani kasus kecelakaan air pada 8 Juli 2025 tersebut sudah sesuai aturan. “Anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan. Kemenangan praperadilan ini menunjukkan profesionalisme anggota,” pungkasnya.
(Bayu)
