LAMANDAU, Supersemar News – Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial AP, yang dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lamandau serta rekan-rekan media, Pada Senin (26/1/2026).

Kapolres Lamandau menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di Jl. Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012C, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban dalam perkara ini berinisial HN.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor, korban kembali menanyakan janji pelaku yang akan membelikan sepeda dan gelang untuk korban. Hal tersebut memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi emosi, dipicu oleh korban yang memukul-mukul pelaku serta terus menagih janji. Dalam keadaan tersebut, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri dan tidak bernapas.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menyeret tubuh korban meletakkan tubuh korban di dalam parit yang ditumbuhi rumput dan alang-alang, sebelum akhirnya pelaku meninggalkan lokasi.

Kapolres Lamandau menegaskan bahwa Polres Lamandau telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penangkapan tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan press release berjalan dengan lancar dan menjadi bentuk transparansi Polres Lamandau dalam penanganan perkara serta komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
(Fauji)