
Kalapas menyampaikan kepada jajaran dan warga binaan di lapas Sampit tidak ada pungutan biaya pada Pembebasan warga tahanan (gratis).
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan bebas pada Senin, 8 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya sepenuhnya.
Pembebasan ini merupakan bagian dari pelayanan integrasi pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya atau gratis pada Lapas Kelas IIB Sampit.
Kegiatan ini dilaksanakan kepada WBP atau tahanan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta penilaian pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menyampaikan bahwa proses pengurusan hak integrasi di Lapas Sampit berjalan transparan, cepat, dan tanpa adanya pungutan biaya, sejalan dengan komitmen pelaksanaan layanan bebas pungli.
Setiap layanan integrasi diberikan secara profesional dan tidak dipungut biaya. “Kami pastikan kepada seluruh warga binaan atau tahanan untuk semua layanan integrasi, baik PB, CMB, maupun CB, diproses tanpa biaya sepeser pun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan,” kata Muhammad Yani.
Dengan pembebasan ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik.
Lapas Sampit juga terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan agar setiap warga binaan siap beradaptasi positif setelah kembali ke lingkungan sosialnya.
Selain itu, berbagai program pembinaan yang telah diberikan selama menjalani masa pidana diharapkan menjadi bekal nyata bagi mereka untuk berkontribusi secara produktif, menjaga perilaku positif, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Fauji)
