Ilustrasi tampilan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang melekat di STNK berlaku 2025. (Tangkapan layar Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah/DJPK Kemenkeu)

SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Mulai 5 Januari 2025, dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) yang terlampir pada STNK akan berubah. Perubahan ini terjadi karena adanya dua pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Tambahan Opsen PKB dan BBNKB
Pada 2025, selain pajak seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK serta TNKB, pengendara juga akan membayar Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Opsen BBNKB diterapkan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dasar Hukum Opsen Pajak
Penambahan pajak ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Pajak opsen dihitung sebagai tambahan dengan tarif tertentu, setelah pajak induk diturunkan.

Perubahan Detail di SKPP STNK
Dengan adanya opsen ini, rincian pembayaran pada SKPP di STNK akan mencakup lebih banyak komponen. Selain PKB, BBNKB, dan biaya administrasi, kini ditambahkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Pengendara diharapkan siap menghadapi perubahan ini saat membayar pajak kendaraan mulai Januari 2025.


(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)