
JAKARTA, Supersemar News – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Ia menjelaskan, dengan skema itu setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI. Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13.
”Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
”Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Meski sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, ia menilai perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi.
Sistem proporsional adalah penentuan pembagian kursi di parlemen kepada parpol sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat.
Sistem proporsional, kata dia, pada dasarnya dirancang untuk menampung seluruh suara pemilih.
Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati. “Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” katanya.
