
Bareskrim Polri ungkap perdagangan ilegal gading gajah dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan konservasi di Jakarta, Senin, Mei 2025.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR — Jakarta, 26 Mei 2025 — Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal gading gajah, hasil operasi di Sukabumi dan Jakarta Selatan.
Penangkapan di Dua Lokasi
Polisi lebih dulu menangkap tersangka R (47) di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Tim menyita empat gading gajah seberat total 6,26 kg. Setelah itu, pada 14 Mei, tim menangkap N (40) di rumah kos wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan tiga gading seberat 6,73 kg dan satu ponsel.
Modus Operasi via Media Sosial
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, para pelaku bukan bagian dari sindikat internasional. Mereka menjual bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial kepada pembeli lokal. Gading dibeli dari oknum lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital.

Dir Tipidter Bareskrim Polri paparkan kasus perdagangan ilegal gading gajah, dengan tersangka dan barang bukti dipamerkan saat konferensi pers.
Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam. Hukuman maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengajak publik tidak membeli atau menjual satwa liar dan bagian tubuhnya. Jika menemukan indikasi perdagangan ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke aparat.
Reporter: R/Rifay Marzuki
Editor: SanggaBuana
SupersemarNewsTeam
