
SAMPIT, Supersemar News – Dalam agenda bimbingan teknis (Bemtik) terhadap Dewan Adat Dayak Kecamatan, Damang, Batamat, serta Mantir se-Kabupaten Kotim di Hotel Wella Jl. Cilik Riwut Km. 3 Sampit, pada Sabtu (21/6/2025).
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, mengatakan bahwa materi yang disampaikan pada bimtek ini meliputi Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 1 tahun 2015.
”Kita memperkuat kelembagaan adat kita dengan memahami peran dan tugas masing-masing. Dengan demikian, kita dapat membuat peraturan yang tidak menuai persoalan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Gahara.
Ia juga menekankan pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam melaksanakan hukum adat, sehingga tidak bertentangan dengan hukum peradilan umum. Hukum adat dan hukum peradilan umum memiliki porsi dan aturan yang berbeda, sehingga kita harus memahami dan melaksanakan keduanya dengan baik, jelasnya.
Gahara juga menjelaskan bahwa secara yuridis, hukum adat diakui di dalam undang-undang dan memiliki falsafah Huma Betang, yang artinya daerah Kotim terbuka untuk siapa saja.
”Kita memiliki falsafah ‘dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung’, yang berarti kita harus taat dengan adat istiadat di tempat,” pungkasnya.
(Fauji)
