
Foto ilustrasi saat dipertemukan: Kedua belah pihak dipertemukan oleh Cak Sam Polda Kalimantan Tengah untuk mediasi adanya permasalahan yang dihadapi untuk jalan titik terang.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Hubungan percintaan (pacaran) seorang karyawati di Palangka Raya berinisial B (25) putus ditengah jalan dengan pasangannya seorang oknum karyawan distributor produk perusahaan berinisial K (26), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perpisahan ini terjadi karena diduga ada kehadiran seorang perempuan yang dekat dengan K. Selama menjalin hubungan K diduga pernah melakukan kekerasan fisik hingga masuk IGD. Tidak hanya kekerasan fisik yang dilakukan, K juga diduga sudah merenggut keperawanan B.
Lalu, K diduga melakukan hubungan seksual beberapakali layaknya hubungan seorang suami istri kepada B.
Cak Sam Polda Kalteng, menjelaskan bahwa kedua pasangan ini sudah menjalin hubungan percintaan sekitar 4 tahun berjalan. Selama berjalan lamanya, kedua pasangan ini saling sepakat untuk serius dan lanjut sampai menjalin hubungan kejenjang pernikahan.
“K melakukan kekerasan fisik dan diduga sudah merenggut keperawanan B, dengan melakukan hubungan seksual layaknya seorang suami istri berkali-kali, bahkan sudah tidak bisa dihitung berapa kali dilakukan kepada B,“ jelas Cak Sam.
Baca juga berita lainnya
Cak Sam juga menambahkan, bahwa hubungan percintaan B meminta putus ditengah jalan karena K tidak bisa meninggalkan cewek yang sekarang dekat dengan K, padahal diawal pacaran mereka berdua sepakat untuk serius dan menikah.
Setelah B curhat, Cak Sam kemudian mempertemukan B dengan K didampingi orang tuanya. Cak Sam memberikan pembinaan kepada K agar tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena sanksinya pidana.
Akhirnya, K menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada B serta atas kesepakatan bersama, K membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dengan cara dicicil setiap bulan.
(Fauji)
