Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 02:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kompol Kosmas menjalani sidang etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, buntut kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob. (Foto : Dok. Youtube Polri TV)

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

7 Anggota Brimob Diproses Etik

Selain Kosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut disidang. Mereka terbagi dalam pelanggaran berat dan sedang.

  • Pelanggaran berat: Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas (duduk di kursi depan).
  • Pelanggaran sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, serta Baraka Yohanes David.
Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sidang etik Bripka Rohmat digelar pada hari yang sama, sementara sidang untuk lima anggota lain dijadwalkan setelahnya.

Kronologi Ojol Tewas Dilindas Rantis

Insiden tragis ini terjadi Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob menabrak Affan, sempat berhenti, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang tergeletak di jalan.

Peristiwa itu memicu kemarahan massa. Ratusan pengemudi ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa juga membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus ini diusut transparan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto juga mengecam keras insiden tersebut dan mendesak penegakan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga :  Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News

Pembelaan Kompol Kosmas

Dalam sidang etik, Kosmas mengaku tidak menduga korban terlindas rantis. Ia berdalih baru mengetahui kejadian setelah video viral di media sosial.

“Sungguh di luar dugaan, saya baru tahu setelah video viral,” kata Kosmas.

Meski demikian, ia tetap meminta maaf kepada pimpinan Polri dan menyampaikan duka cita kepada keluarga Affan Kurniawan.

Dikenai Patsus Setelah Dipecat

Selain dipecat, Kosmas juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Biro Provost Divpropam Polri. Ia menjalani hukuman patsus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN
BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB
KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan
Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad
Gempa M 7,0 Guncang Tibet China
Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang
KCIC mendukung mobilitas pelari Jakarta Running Festival melalui Whoosh
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:05 WIB

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Berita Terbaru

Berita utama

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:10 WIB