
Kompol Kosmas menjalani sidang etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, buntut kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob. (Foto : Dok. Youtube Polri TV)
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
7 Anggota Brimob Diproses Etik
Selain Kosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut disidang. Mereka terbagi dalam pelanggaran berat dan sedang.
- Pelanggaran berat: Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas (duduk di kursi depan).
- Pelanggaran sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, serta Baraka Yohanes David.
Sidang etik Bripka Rohmat digelar pada hari yang sama, sementara sidang untuk lima anggota lain dijadwalkan setelahnya.
Kronologi Ojol Tewas Dilindas Rantis
Insiden tragis ini terjadi Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob menabrak Affan, sempat berhenti, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang tergeletak di jalan.
Peristiwa itu memicu kemarahan massa. Ratusan pengemudi ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa juga membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus ini diusut transparan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto juga mengecam keras insiden tersebut dan mendesak penegakan hukum seadil-adilnya.
Pembelaan Kompol Kosmas
Dalam sidang etik, Kosmas mengaku tidak menduga korban terlindas rantis. Ia berdalih baru mengetahui kejadian setelah video viral di media sosial.
“Sungguh di luar dugaan, saya baru tahu setelah video viral,” kata Kosmas.
Meski demikian, ia tetap meminta maaf kepada pimpinan Polri dan menyampaikan duka cita kepada keluarga Affan Kurniawan.
Dikenai Patsus Setelah Dipecat
Selain dipecat, Kosmas juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Biro Provost Divpropam Polri. Ia menjalani hukuman patsus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
