Bos Hanania Group Ditahan, Ahmad Syah Farhan, Hanania Group, Penipuan Umrah, Kasus Umrah 2026, Korban Umrah, Polda Metro Jaya, Travel Umrah Bermasalah, Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kerugian Rp12 Miliar.

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penipuan Umrah yang Menjerat Ratusan Calon Jemaah

SUPERSEMAR NEWS, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan data penyidikan sementara, sedikitnya 128 calon jemaah umrah dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp12,145 miliar. Seluruh korban diketahui telah melunasi biaya perjalanan ibadah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal.

Penahanan terhadap ASF dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan para korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Ratusan Jemaah Mengaku Sudah Melunasi Biaya Umrah

Fakta yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan bahwa para korban telah melakukan pembayaran penuh untuk paket perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Group. Sebagian besar jemaah bahkan telah menunggu selama berbulan-bulan setelah memperoleh jadwal keberangkatan.

Namun kenyataannya, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Pihak perusahaan disebut berulang kali memberikan alasan penundaan tanpa kepastian yang jelas hingga akhirnya para calon jemaah memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Para korban mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Banyak di antara mereka yang telah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah ke Tanah Suci bersama keluarga. Sebagian bahkan menggunakan tabungan bertahun-tahun demi mewujudkan impian beribadah umrah.

Kondisi tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menyangkut kerugian materi yang besar, perkara ini juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Tampak kantor Hanania Group, biro perjalanan umrah yang tengah terseret kasus dugaan penipuan jemaah. Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama Ahmad Syah Farhan setelah kerugian korban mencapai Rp12,145 miliar. (Dok. Istimewa)

Ada Laporan Korban Lain yang Masih Diselidiki

Selain laporan utama yang mencatat 128 korban, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari seorang calon jemaah berinisial NN.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah untuk dua orang. Sama seperti korban lainnya, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan tidak terdapat kepastian mengenai pengembalian dana maupun jadwal pemberangkatan baru.

Saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan keseluruhan konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pola yang sama terhadap korban-korban lainnya.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penahanan ASF bukan menjadi akhir dari proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, mekanisme operasional perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tambahan terhadap saksi, pengumpulan dokumen keuangan, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan dana para jemaah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam praktik penegakan hukum modern, pengungkapan kasus penipuan dengan jumlah korban besar tidak hanya berfokus pada pelaku utama. Aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, membantu menyembunyikan aset, atau berperan dalam pengelolaan dana yang merugikan masyarakat.

Dijerat Pasal Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan wanprestasi atau kegagalan bisnis semata. Sebaliknya, aparat melihat adanya indikasi perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan di persidangan, tersangka berpotensi menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban Lain

Melihat kemungkinan masih adanya korban yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai jumlah korban dan total kerugian yang sebenarnya. Tidak menutup kemungkinan angka kerugian akan terus bertambah apabila korban lain mulai menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian perjalanan, korespondensi dengan pihak perusahaan, serta dokumen lain yang relevan.

Pelajaran Penting bagi Calon Jemaah Umrah

Kasus Hanania Group menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah. Harga murah, promo besar, atau janji keberangkatan cepat tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan penyelenggara perjalanan ibadah.

Calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak operasional, izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah, hingga transparansi pengelolaan dana yang ditawarkan.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang tidak masuk akal.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan dan kehati-hatian menjadi faktor penting dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah.

Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian bagi Korban

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. Korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka semata, melainkan mampu mengungkap keseluruhan pihak yang bertanggung jawab serta membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami para jemaah.

Dengan nilai kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah dan jumlah korban yang terus bertambah, kasus Hanania Group menjadi salah satu perkara dugaan penipuan umrah yang mendapat perhatian luas sepanjang tahun 2026.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Aparat membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini menunggu keadilan.***(SB)

SupersemarNewsTeam