Sidang Judicial Review UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Sawit Watch untuk InfoSAWIT)

JAKARTA,Supersemar news – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H).

Permohonan ini diajukan oleh Sawit Watch bersama kuasa hukumnya dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pada akhir 2024 lalu. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (16/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana atau administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun, selama tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan, termasuk petani kecil perkebunan sawit.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai putusan MK ini sebagai kemenangan rakyat dan momentum evaluasi terhadap kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Putusan ini melindungi hak masyarakat atas hutan. Kami memandang bahwa yang dimaksud masyarakat juga termasuk petani kecil sawit yang beraktivitas di hutan tanpa tujuan komersial. Pemerintah perlu meninjau kembali aturan pelaksana yang berdampak langsung terhadap masyarakat di kawasan hutan,” ujar Achmad Surambo dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman InfoSAWIT, Minggu (19/10/2025).

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menilai bahwa putusan MK ini dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan reforma agraria dan penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Putusan MK harus menjadi dasar penguatan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Penataan kawasan hutan tidak semestinya hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tetapi juga harus melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegasnya dalam tulisan di laman InfoSAWIT.

Dengan keluarnya keputusan ini, MK dinilai telah menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat adat, petani kecil, dan warga yang hidup bergantung pada hutan. Putusan tersebut juga mempertegas supremasi konstitusi serta menjadi langkah maju dalam perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan tata kelola hutan di Indonesia.

(Red)