Putusan MK : Masyarakat Kawasan Hutan Tak Bisa Dipidana Jika Berkebun untuk Hidup Sehari-hari

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA,Supersemar news – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H).

Permohonan ini diajukan oleh Sawit Watch bersama kuasa hukumnya dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pada akhir 2024 lalu. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (16/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana atau administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun, selama tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.

Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan, termasuk petani kecil perkebunan sawit.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai putusan MK ini sebagai kemenangan rakyat dan momentum evaluasi terhadap kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Putusan ini melindungi hak masyarakat atas hutan. Kami memandang bahwa yang dimaksud masyarakat juga termasuk petani kecil sawit yang beraktivitas di hutan tanpa tujuan komersial. Pemerintah perlu meninjau kembali aturan pelaksana yang berdampak langsung terhadap masyarakat di kawasan hutan,” ujar Achmad Surambo dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman InfoSAWIT, Minggu (19/10/2025).

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menilai bahwa putusan MK ini dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan reforma agraria dan penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan.

Baca Juga :  Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman

“Putusan MK harus menjadi dasar penguatan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Penataan kawasan hutan tidak semestinya hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tetapi juga harus melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegasnya dalam tulisan di laman InfoSAWIT.

Dengan keluarnya keputusan ini, MK dinilai telah menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat adat, petani kecil, dan warga yang hidup bergantung pada hutan. Putusan tersebut juga mempertegas supremasi konstitusi serta menjadi langkah maju dalam perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan tata kelola hutan di Indonesia.

(Red)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru