
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Polemik tajam kembali muncul di Kompleks Parlemen Senayan ketika Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, secara terbuka meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya. Usman menilai sang menteri tidak memahami secara komprehensif persoalan kehutanan Indonesia, terutama terkait izin pelepasan kawasan hutan dan dampaknya terhadap bencana di sejumlah provinsi.
Permintaan tegas itu disampaikan Usman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025). Ia menilai kebijakan Raja Juli bertolak belakang dengan kondisi lapangan dan tidak menunjukkan keberpihakan nyata terhadap penyelamatan hutan nasional.
Kritik Keras DPR: “Pak Menteri Nggak Paham Kehutanan”
Dalam rapat tersebut, Usman Husin menyoroti bencana banjir dan longsor yang menimpa sejumlah kawasan di Pulau Sumatera. Menurutnya, kerusakan hutan telah mencapai tingkat mengkhawatirkan sehingga izin pelepasan kawasan hutan semestinya dihentikan total.
“Pak Menteri lihat nggak bencana Sumatera? Seharusnya izin semua disetop. Pak Menteri harus jelaskan berapa tahun penanaman ulang, dan seperti apa pohon berdiameter dua meter bisa tumbuh kembali. Ini tanggung jawab Pak Menteri. Tidak boleh lempar ke yang terdahulu,” ucap Usman.
Dalam penjelasannya yang lebih jauh, ia menegaskan kembali bahwa Raja Juli perlu mempertimbangkan mundur dari posisi Menhut jika memang tidak mampu memenuhi ekspektasi negara.
“Kalau Pak Menteri nggak mampu, mundur aja. Saya keras karena saya paling hati kasih. Pak Menteri nggak paham tentang kehutanan,” tegas legislator PKB itu.
Transisi ke masalah berikutnya, Usman kemudian menyinggung penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Tapanuli Selatan yang menurutnya kontradiktif dengan pernyataan Menhut.
Izin Kontroversial di Tapanuli Selatan
Usman mengungkapkan bahwa terdapat izin pelepasan kawasan hutan yang terbit pada Oktober–30 November 2025, di tengah status kawasan yang rawan bencana.
“Bupati sudah bilang syukur-syukur izin ditutup, tapi ternyata izin keluar. Ini tidak sejalan semua Pak,” kata Usman.
Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, dalam menata kembali daerah-daerah gundul yang berisiko tinggi terhadap banjir dan longsor.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah fokus menanam kembali kawasan hutan di tiga provinsi terdampak, sebab kondisi lapangan menunjukkan kerusakan yang masif.
Respons Menhut Raja Juli: “Saya Tidak Pernah Keluarkan Izin Penebangan”
Menanggapi kritik keras tersebut, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa selama satu tahun masa jabatannya, ia tidak pernah menerbitkan izin penebangan hutan.
Pernyataannya disampaikan kepada wartawan selepas rapat, serta ditegaskan kembali di forum resmi Komisi IV.
“Saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru. Yang saya terbitkan hanya PBPH jasa lingkungan atau Restorasi Ekosistem,” jelas Raja Juli.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakannya mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dengan ketat dan berani menindak pelaku alih fungsi hutan ilegal.
Arahan Presiden: Jaga Hutan dan Bertindak Berani
Menurut Raja Juli, saat ditunjuk oleh Presiden Prabowo, dirinya menerima dua mandat utama:
- Menjaga kawasan hutan secara ketat
- Berani mengambil tindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan
“Saya bisa bersaksi, saya secara ketat seperti yang diperintahkan Pak Presiden tidak pernah mengeluarkan atau menurunkan fungsi hutan,” tuturnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa di tiga provinsi terdampak bencana pun tidak ada satu jengkal pun izin pelepasan kawasan hutan yang ia terbitkan.
Bentrokan Data dan Persepsi: Siapa yang Benar?
Pernyataan berbeda antara DPR dan Menhut menunjukkan adanya ketimpangan data dan tafsir kebijakan yang perlu diinvestigasi lebih dalam. Sebab, pada satu sisi DPR mengklaim bahwa izin pelepasan kawasan hutan masih berjalan, sementara pihak kementerian menegaskan tidak ada satu pun izin yang diterbitkan selama periode tersebut.
Untuk memperjelas persoalan, dibutuhkan:
- audit menyeluruh terhadap izin pelepasan kawasan,
- pemeriksaan record izin PBPH dan izin pelepasan hutan,
- penelusuran apakah terdapat izin yang diterbitkan oleh pejabat lain sebelum atau selama transisi pemerintahan.
Hal ini penting mengingat Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan laporan Global Forest Watch menunjukkan laju kehilangan hutan di Sumatera meningkat akibat ekspansi kebun, tambang, dan pembangunan infrastruktur.
Kerusakan Hutan dan Ancaman Bencana Ekologis
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi bukti bahwa kerusakan hutan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Banyak titik bencana berada di kaki bukit yang sebelumnya memiliki tutupan hutan rapat.
Beberapa daerah yang kini kritis antara lain:
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Kuantan Singingi
Kerusakan ini diperparah oleh kegiatan penebangan liar, perambahan kawasan hutan, serta pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan sawit dan industri kayu.
Komisi IV Desak Transparansi
Menanggapi ketegangan tersebut, sejumlah anggota Komisi IV meminta agar:
- seluruh dokumen izin dibuka ke publik,
- kementerian kehutanan melakukan penelusuran internal,
- ada publikasi resmi yang memuat daftar izin yang diterbitkan sejak tahun 2024–2025.
Dorongan ini muncul karena publik berhak mengetahui apakah benar ada izin yang keluar atau justru terdapat misinformasi yang telah berkembang.
Mengapa Persoalan Ini Penting?
Luas kawasan hutan Indonesia mencapai 125,8 juta hektare. Namun, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara ketat dan transparan, negara berpotensi kehilangan sumber daya alam yang vital. Selain itu:
- hutan berfungsi sebagai penyangga air,
- mencegah longsor,
- mengatur iklim mikro,
- dan menjadi habitat ribuan spesies endemik.
Karena itu, perdebatan antara DPR dan Menhut bukan hanya persoalan politik, tetapi juga mempengaruhi masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Rakyat Menunggu Kejelasan: Mundur atau Bertahan?
Publik kini menyesuaikan pandangan mereka. Ada yang mendukung desakan DPR demi akuntabilitas, tetapi banyak pula yang menilai bahwa tuduhan terhadap Raja Juli harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
Debat ini akan berlanjut dalam rapat-rapat Komisi IV berikutnya yang membahas:
- audit izin pelepasan hutan,
- penanganan bencana ekologis,
- evaluasi kementerian kehutanan,
- serta reformasi tata kelola hutan.
Pernyataan Usman Husin dan bantahan Raja Juli memperlihatkan adanya ketegangan serius dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Publik menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan:
- bahwa seluruh izin yang diterbitkan transparan,
- bahwa penanganan bencana dilakukan berbasis data,
- dan bahwa kementerian kehutanan bekerja sesuai mandat Presiden untuk menjaga hutan Indonesia.
Hingga kini, polemik terus bergulir dan belum ada tanda-tanda mereda.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
