Kematian NS di Sukabumi: Rieke Geram, Hukum Harus Tegas

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Petugas kepolisian dan tim medis mengevakuasi jenazah NS (12) usai proses autopsi forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, di tengah pengawalan ketat aparat. Proses ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus kematian NS di Sukabumi yang diduga kuat terkait penganiayaan berat terhadap anak, dan kini mendapat sorotan luas publik serta DPR RI.

SUPERSEMAR NEWS | JAKARTA —
Kasus kematian tragis NS (12), siswa SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus mengguncang nurani publik. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar tentang perlindungan anak, kekerasan tersembunyi, serta keberanian negara dalam menegakkan keadilan.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan kemarahan sekaligus kesedihannya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di simpati, melainkan harus berujung pada pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Rieke: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan terhadap Anak

Dalam pernyataan emosional yang disampaikan melalui media sosial pribadinya, Rieke menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia mengakui masih adanya celah besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Nizam, maafkan kami yang belum mampu memberimu kehidupan yang melindungimu. Insya Allah kami kawal kata-kata terakhirmu. Kami kejar siapa pelaku yang merenggut hidupmu, Nak,” tegas Rieke.

Pernyataan tersebut segera menyebar luas dan menjadi simbol perlawanan moral terhadap segala bentuk kekerasan pada anak, sekaligus penegasan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, siapa pun mereka.

Imbauan Publik: Jangan Menghakimi, Tapi Kawal Hukum

Meski geram, Rieke tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada penghakiman prematur. Menurutnya, emosi publik harus diarahkan untuk mengawal proses hukum, bukan menyebarkan asumsi liar.

Baca Juga :  Dinamika Terbaru Ambang Batas Parlemen: dari 5% hingga 7%

“Jangan mudah percaya pada opini yang belum terverifikasi. Tapi ingat, kepastian hukum wajib kita kawal bersama,” ujarnya.

Imbauan ini menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memicu trial by social media, yang justru berpotensi mengaburkan fakta.

Komisi III DPR RI Turun Tangan

Kasus ini mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Rieke secara khusus mengapresiasi langkah cepat Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang langsung merespons laporan masyarakat.

Komisi III meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka, dan tidak menutup-nutupi fakta. Pengusutan harus dilakukan hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian sistemik atau pembiaran berkepanjangan.

Klarifikasi Ibu Tiri: Bantahan dan Versi Berbeda

Di sisi lain, TR (47), ibu tiri korban, akhirnya angkat bicara. Ia membantah tudingan penganiayaan dan mengklaim telah merawat NS sejak duduk di bangku kelas 3 SD.

TR berharap aparat penegak hukum tidak terpengaruh tekanan publik dan tetap bekerja berdasarkan fakta. Klarifikasi ini menjadi bagian dari dinamika kasus yang kini tengah diselidiki secara mendalam.

Namun demikian, redaksi mencatat bahwa klarifikasi bukanlah vonis, dan semua keterangan harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan forensik.

Fakta Baru dari Ibu Kandung: Anak Diputus dari Dunia Luar

Perkembangan krusial muncul dari pihak ibu kandung korban, Lisnawati. Kuasa hukumnya, Mira Widyawati, membeberkan fakta yang mengejutkan.

Menurut pengakuan kliennya, selama empat tahun terakhir Lisnawati kehilangan kontak dengan anaknya setelah NS dibawa ayah kandung ke lingkungan pesantren. Lebih memilukan lagi, korban disebut diberi informasi keliru bahwa ibu kandungnya telah meninggal dunia.

“Selama ini NS dibuat percaya bahwa ibunya sudah tidak ada. Padahal masih hidup dan sehat di Cianjur,” ungkap Mira.

Jika terbukti, fakta ini membuka dugaan kekerasan psikologis sistematis yang melanggar hak dasar anak untuk mengetahui asal-usul dan kasih sayang orang tuanya.

Baca Juga :  Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Meraih 1 Medali Perak Kejuaraan Tertinggi Untuk Kategori Poomsae

Hasil Autopsi: Indikasi Penganiayaan Berat

Puncak dari rangkaian investigasi awal datang dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri. Temuan medis mengindikasikan adanya penganiayaan berat sebelum korban meninggal dunia.

Tim forensik menemukan:

  • Luka bakar pada permukaan kulit
  • Pembengkakan pada organ vital
  • Gangguan serius pada jantung dan paru-paru

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban tidak meninggal secara wajar, melainkan mengalami kekerasan fisik dalam periode tertentu sebelum wafat.

Transisi Penting: Dari Duka Menuju Keadilan

Kasus NS bukan sekadar tragedi keluarga. Ia telah menjelma menjadi cermin buram perlindungan anak di Indonesia. Dari sini, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar:
apakah negara benar-benar hadir ketika anak berada dalam bahaya?

Rieke menegaskan, DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik jabatan, relasi, atau struktur sosial.

Penegasan Redaksi: Negara Harus Hadir

SUPERSEMAR NEWS menegaskan bahwa kematian NS adalah alarm keras bagi semua pihak. Negara wajib:

  • Menjamin transparansi penyidikan
  • Melindungi saksi dan keluarga korban
  • Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu
  • Mengevaluasi sistem perlindungan anak

Tanpa langkah konkret, tragedi serupa berpotensi terus berulang.

Keadilan untuk NS, Perlindungan untuk Semua Anak

Kematian NS harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk membangun sistem yang benar-benar melindungi anak Indonesia.

Seperti ditegaskan Rieke, kebenaran harus diungkap seterang-terangnya. Karena keadilan yang tertunda, sama saja dengan keadilan yang dinafikan.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru