Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait koordinasi Polri dan PPATK dalam pengusutan kasus TPPU tambang emas ilegal senilai Rp25,8 triliun, termasuk penggeledahan jaringan distribusi emas di Nganjuk, Jawa Timur.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memperluas penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Penyidik kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran dana yang diduga mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan. Sebaliknya, aparat kini membidik aktor intelektual dan jejaring keuangan yang menopang praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Penyidik terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tambang emas ilegal,” tegas Ade, Senin (23/2/2026).

Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat atau penutupan lokasi tambang. Aparat bergerak memutus mata rantai bisnis ilegal dari hulu ke hilir.

Penggeledahan di Jawa Timur, Jejak Mengarah ke Kalbar

Sebelumnya, Bareskrim menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Langkah ini membuka babak baru penyidikan karena menunjukkan dugaan adanya jaringan distribusi emas ilegal lintas provinsi.

Fakta tersebut mengindikasikan bahwa emas hasil PETI Kalimantan Barat tidak berhenti di lokasi tambang. Sebaliknya, emas diduga mengalir melalui jalur perdagangan legal sebagai upaya menyamarkan asal-usulnya.

Kalimantan Barat sendiri selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah rawan PETI. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan secara sistematis.

Skema TPPU: Modus Cuci Uang yang Disorot

Dalam konteks hukum, penyidik menggunakan pendekatan TPPU untuk menjerat pelaku utama. Pendekatan ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan aparat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana pokok berkekuatan hukum tetap.

PPATK berperan menelusuri transaksi mencurigakan, memetakan rekening, serta mengidentifikasi pola layering dan integration—dua tahap krusial dalam pencucian uang.

Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki kewenangan menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Kolaborasi Polri dan PPATK mempertegas arah penegakan hukum berbasis follow the money. Strategi ini dinilai lebih efektif untuk membongkar kejahatan terorganisir dibanding sekadar penindakan administratif.

Rp25,8 Triliun: Angka Fantastis dan Dampaknya

Nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp25,8 triliun menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara tambang ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Jika angka tersebut terkonfirmasi dalam proses hukum, potensi kerugian negara mencakup:

  • Hilangnya penerimaan pajak dan royalti
  • Kerusakan lingkungan permanen
  • Biaya rehabilitasi lahan dan sungai
  • Distorsi harga emas legal

Selain itu, perputaran dana dalam jumlah besar berpotensi menciptakan shadow economy yang sulit terdeteksi otoritas fiskal.

Penegasan Polri: Tidak Ada Ruang bagi PETI

Ade Safri menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Ia memastikan penyidikan TPPU merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai kejahatan.

Lebih jauh, pendekatan ini diharapkan menimbulkan efek jera. Artinya, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal.

Pendekatan ini selaras dengan kebijakan reformasi sektor ekstraktif yang mendorong tata kelola tambang lebih transparan dan akuntabel.

Dimensi Lingkungan dan Sosial

Tambang emas ilegal sering menggunakan merkuri dalam proses pemurnian. Zat berbahaya ini mencemari sungai, tanah, dan rantai makanan. Dalam jangka panjang, dampaknya meluas pada kesehatan masyarakat.

Selain itu, konflik sosial kerap muncul di wilayah tambang ilegal. Perebutan lahan, dominasi kelompok tertentu, hingga praktik premanisme menjadi risiko laten yang sulit dihindari.

Karena itu, pemberantasan PETI tidak sekadar isu hukum. Ia juga menyangkut keselamatan lingkungan dan stabilitas sosial.

Mengurai Jaringan: Siapa Aktor Utama?

Penyidikan TPPU membuka peluang menjerat aktor yang selama ini bersembunyi di balik struktur perusahaan atau nominee. Penyidik akan menelusuri beneficial owner yang diduga menjadi pengendali utama perputaran dana.

Langkah ini krusial karena praktik tambang ilegal sering kali melibatkan jaringan terorganisir dengan struktur rapi dan pembagian peran jelas.

Jika terbukti, aparat dapat menyita aset berupa properti, kendaraan mewah, rekening bank, hingga investasi lainnya.

Tantangan Penegakan Hukum

Namun demikian, pemberantasan PETI menghadapi sejumlah tantangan. Wilayah tambang yang terpencil, keterlibatan oknum, serta jaringan distribusi lintas daerah menjadi hambatan tersendiri.

Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci. Koordinasi antara Polri, PPATK, Kejaksaan, hingga kementerian teknis harus berjalan simultan.

Di sisi lain, pengawasan peredaran emas di pasar domestik perlu diperketat agar emas ilegal tidak mudah terserap ke rantai perdagangan resmi.

Strategi Ke Depan: Transparansi dan Digitalisasi

Sebagai langkah preventif, pemerintah perlu memperkuat sistem pelacakan komoditas emas melalui digitalisasi rantai pasok. Setiap gram emas seharusnya memiliki jejak asal yang jelas.

Selain itu, edukasi masyarakat di wilayah tambang menjadi penting. Alternatif mata pencaharian harus disiapkan agar warga tidak tergoda terlibat PETI.

Penegakan hukum tanpa solusi ekonomi berkelanjutan berpotensi memicu siklus berulang.

Efek Jera dan Momentum Reformasi

Kasus ini dapat menjadi momentum reformasi besar-besaran sektor pertambangan rakyat. Jika penegakan hukum konsisten, kepercayaan publik terhadap aparat akan meningkat.

Sebaliknya, jika kasus berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual, publik akan meragukan komitmen pemberantasan kejahatan sumber daya alam.

Oleh sebab itu, publik menanti keberanian aparat menuntaskan perkara hingga tuntas.

Kesimpulan: Follow The Money, Bongkar Jaringan

Penyidikan TPPU tambang emas ilegal di Kalimantan Barat menandai babak baru pemberantasan kejahatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kolaborasi Bareskrim dan PPATK memperlihatkan keseriusan negara membongkar jaringan keuangan di balik PETI.

Dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun, kasus ini bukan sekadar perkara tambang ilegal. Ia menyangkut integritas sistem keuangan, perlindungan lingkungan, dan masa depan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Kini, publik menunggu langkah tegas berikutnya: penetapan tersangka utama, penyitaan aset, dan transparansi proses hukum hingga vonis pengadilan.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara investigatif, tajam, dan independen.***(SB)

SupersemarNewsTeam