KUNINGAN, Supersemar News – Kasus pencatutan nama Rizal Nurdimansyah (38), seorang guru honorer asal Kuningan, dalam transaksi pembelian mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp 4,2 miliar kini memasuki babak baru.
‎Kuasa hukum Rizal, Abdul Haris, mengungkapkan kliennya sempat mencabut laporan kepolisian hanya sehari setelah laporan resmi dibuat. Haris menilai tindakan pencabutan laporan tersebut dilakukan secara prematur.

‎”Karena pencabutan itu menurut hemat kami terlalu prematur ya. Karena hari Kamis ini laporan, hari Jumat dicabut. Kan kurang lazim kan itu. Enggak tahu alasannya pastinya, kan pada waktu itu saya tidak mendampingi. Belum jadi PH (penasihat hukum). Nah, setelah pencabutan, kebetulan itu saya dekat dengan orang tuanya, kita kan merasa prihatin dicabut itunya kan. Karena menurut hemat kami yang namanya Rizal ini kan kurang mengerti tentang hukum,” tutur Haris, Selasa (21/4/2026).

‎Haris menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut bukan merupakan hasil dari upaya perdamaian atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Menurutnya, saat proses pencabutan berlangsung, tidak terdapat kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.

‎”Nah, yang herannya pencabutan itu tidak dilandasi dengan surat pernyataan atau kesepakatan bersama. Nah, itu. Jadi sepihak, akhirnya kami berpendapat bahwa ini pencabutan batal karena sepihak. mestinya kan perdamaian dulu, aturan dulu ya, perdamaian dulu bahwa dari pihak taruh lah, dari pihak si pelapor, dari pihak yang dirugikan ya kan gitu. Laporan baru ke polisi kan. Pak, sudah ada perdamaian,” tutur Haris.

‎”Nah ternyata sampai sekarang kan belum ada surat pernyataan, terus kemudian laporan kesepakatan itu dengan siapa? Kan janggal. Dengan siapa? Kan kita mah korban. Iya kita korban, nah terus sementara pelakunya nih yang mana. Terus janji bikin kesepakatan dengan siapa?” tambah Haris.

‎Haris menduga terdapat unsur intimidasi terhadap Rizal dalam proses pencabutan laporan tersebut. Ia juga membeberkan adanya pemberian uang dengan total Rp 26.100.000 yang diterima kliennya. Dana tersebut dikirimkan melalui beberapa kali transfer senilai Rp 900.000, Rp 2.500.000, dan Rp 10.000.000, serta tambahan dana dari pihak berinisial Y.

‎Sebagai bentuk itikad baik dan transparansi hukum, tim kuasa hukum berupaya menyerahkan seluruh dana tersebut kepada penyidik Polres Kuningan sebagai barang bukti. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar uang tersebut dikembalikan langsung kepada pihak pemberi.

‎”Jadi ini dia mencabut itu diiming-iming. Dengan diiming-iming nih ada uang pertama Rp 900, yang kedua 2,5 juta katanya untuk yatim piatu, yang ketiga Rp 10 (juta) kan. Itu terjadi setelah viral kemarin. Dan 26 juta itu rencana mau di kembalikan ke polres sebagai barang bukti. Tapi pihak polres tidak mau. Setelah diskusi dengan Pak Kasat Serse, Pak Kanit, mau dikembalikan kepada orang yang mengasihinya. Tapi kan kita yang ngasihnya ke mana? Nggak ada,” tutur Haris.

‎Guna memberikan kepastian hukum, pihak kuasa hukum berencana mengajukan pembatalan pencabutan laporan ke Polres Kuningan. Haris berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya di masa mendatang.

‎”Laporan enggak dicabut nih. Karena saya akan melakukan pembatalan, sekarang saya hari ini mau ngasih surat pembatalannya untuk tidak dicabut, jadi diteruskan kan gitu. Kemarin saya sudah ke sana meminta untuk segera ditindaklanjuti laporan ini. Dikhawatirkan kan ada korban-korban berikutnya,” pungkas Haris.

(Dasen CM)