
SupersemarNews, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia di Kota Dumai, Riau, pada 26–27 April 2026.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Subdit II Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah mendeteksi pergerakan mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate.
Petugas kemudian mengidentifikasi dua kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Dumai. Saat hendak dihentikan, kedua kendaraan berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas. Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, salah satu kendaraan kehilangan kendali dan menabrak pohon.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AFK alias Adit. Pengembangan selanjutnya mengarah pada penemuan kendaraan lain yang ditinggalkan di Jalan Lintas Duri-Dumai, yang di dalamnya ditemukan narkotika dalam jumlah besar.
Dua tersangka lainnya, yakni RT dan RAE, kemudian ditangkap di sebuah hotel di Dumai. Ketiga tersangka diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dengan peran sebagai kurir dan pengendali lapangan.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial ROC ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan dari Malaysia.Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 16.897,21 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 vial etomidate bermerek “Yazuza XL”.
Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan, telepon seluler, dan barang pendukung lainnya.Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp60,9 miliar. Pengungkapan kasus ini dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh lebih dari 100.000 jiwa.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Sumber :dittipid_narkoba_bareskrim
