Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Ahmad Mursidi, yang berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di depan SDN 05 Sukaratu, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang pada 26 Mei 2026. Pelantikan tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung saat proses hukum masih berjalan. (Dok. Pemkab Pandeglang)

TERSANGKA KECELAKAAN MAUT PANDEGLANG DILANTIK JADI STAF AHLI, PUBLIK SOROT PROSES HUKUM YANG MASIH BERJALAN

SUPERSEMAR NEWS, Pandeglang — Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang memicu perhatian publik karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.

Ahmad Mursidi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Kini, ia resmi mengemban jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang setelah dilantik pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pelantikan tersebut berlangsung ketika status hukum Ahmad Mursidi masih menjadi perhatian masyarakat. Satlantas Polres Pandeglang diketahui telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

KASUS KECELAKAAN YANG MENYITA PERHATIAN PUBLIK

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak sejumlah pelajar dan pedagang yang berada di sekitar lokasi sekolah.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia. Selain itu, tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Peristiwa tersebut segera menjadi sorotan publik karena terjadi di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat, khususnya pelajar sekolah dasar.

Sejak awal penanganan perkara, aparat kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Hasil penyidikan kemudian menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

PROSES HUKUM TERUS BERJALAN

Meski pelantikan telah dilakukan, proses hukum perkara kecelakaan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Pengiriman SPDP menjadi salah satu indikator bahwa proses hukum memasuki tahap yang lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya akan ditentukan sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya penghentian proses hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh tahapan hukum masih mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PELANTIKAN PEJABAT DAN PENJELASAN PEMKAB PANDEGLANG

Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan bahwa kebutuhan birokrasi daerah menuntut hadirnya pejabat yang mampu bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Bupati Pandeglang dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, termasuk Ahmad Mursidi yang dipercaya menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum.

Meski demikian, pelantikan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan aspek etika dan sensitivitas publik mengingat proses hukum masih berlangsung. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa status tersangka tidak secara otomatis menghilangkan hak seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ASPEK HUKUM DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum pidana, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pejabat publik, serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap keputusan terkait pengangkatan pejabat daerah idealnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk persepsi publik, kepatuhan terhadap regulasi, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konteks negara hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh jabatan atau kedudukan seseorang. Pada saat yang sama, hak-hak hukum setiap warga negara juga harus tetap dihormati sesuai prinsip due process of law.

SOROTAN PUBLIK DAN HARAPAN KELUARGA KORBAN

Perhatian masyarakat terhadap perkara ini terutama berfokus pada harapan agar proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus yang menyebabkan korban jiwa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, keluarga korban dan masyarakat luas berharap seluruh fakta terkait kecelakaan dapat diungkap secara jelas melalui proses hukum yang berlaku. Transparansi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah daerah

Kasus pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang menjadi perhatian publik karena berlangsung ketika proses hukum kecelakaan maut yang menewaskan dua orang masih berjalan.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memiliki kewenangan dalam pengisian jabatan birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta dampaknya terhadap persepsi publik mengenai akuntabilitas pejabat negara.

Yang terpenting, seluruh pihak kini menantikan kelanjutan proses hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***(SB)

SupersemarNewsTeam