Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu lokasi gudang penampungan motor bodong di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi besar tersebut, Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penadah kendaraan curian yang dikelola kakak beradik dan menyita 135 unit sepeda motor serta satu mobil tanpa dokumen resmi. Kasus motor curian, gudang motor bodong, dan penadah kendaraan ilegal ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp40 juta per hari dari penjualan melalui Facebook Marketplace.

SUPERSEMAR NEWS, MEDAN — Aparat kepolisian kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim Khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penadah kendaraan bermotor ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan secara terukur dan terencana, polisi menemukan delapan gudang penyimpanan kendaraan ilegal yang selama ini diduga menjadi pusat distribusi motor hasil tindak kejahatan.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menangkap dua orang tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni David Sihombing dan Leo Martin Sihombing.

Kedua tersangka diduga menjadi otak sekaligus pengelola utama jaringan penampungan kendaraan hasil curanmor yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Terbongkar Berkat Informasi Masyarakat

Keberhasilan aparat mengungkap jaringan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi investigasi khusus untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar akurat sebelum dilakukan penindakan.

Tim penyidik kemudian melakukan teknik undercover buying atau penyamaran sebagai calon pembeli kendaraan. Metode ini dipilih untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Dari hasil penyamaran tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya transaksi kendaraan tanpa dokumen sah. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penggerebekan terhadap lokasi utama yang berada di kawasan Jalan Gambir Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah melakukan penggerebekan awal, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun dokumen kepemilikan lainnya.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Pengembangan Cepat Ungkap Delapan Gudang Rahasia

Tidak berhenti pada satu lokasi, aparat langsung melakukan pengembangan ke sejumlah titik lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan tujuh gudang tambahan yang tersebar di beberapa kawasan berbeda di Kabupaten Deli Serdang.

Gudang-gudang tersebut berada di kawasan Jalan Medan-Batangkuis, Gang Samsuri, Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, hingga Jalan Sidomulyo Gang Semangka 16.

Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan puluhan kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Penemuan ini sekaligus mengungkap besarnya skala bisnis ilegal yang dijalankan oleh para tersangka.

Residivis Narkoba Beralih ke Bisnis Kendaraan Bodong

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

David Sihombing dan Leo Martin Sihombing diketahui pernah terlibat dalam kasus narkotika dan berstatus sebagai residivis.

Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, keduanya diduga memilih jalur kejahatan lain dengan mengelola bisnis penampungan kendaraan hasil curian.

Menurut penyidik, bisnis ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka membangun jaringan yang cukup luas, mulai dari pemasok kendaraan hingga jalur distribusi ke berbagai daerah.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Mereka membeli kendaraan hasil curanmor dengan harga murah, kemudian menjual kembali kepada konsumen tanpa dokumen resmi.

Selain kendaraan hasil pencurian, tersangka juga memperoleh motor dari hasil gadai yang tidak ditebus oleh pemiliknya.

Praktik seperti ini menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul kendaraan.

Facebook Marketplace Dimanfaatkan untuk Memasarkan Motor Bodong

Perkembangan teknologi digital ternyata juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk memperluas jaringan bisnis ilegal mereka.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa tersangka menggunakan Facebook Marketplace sebagai sarana utama pemasaran kendaraan bodong.

Melalui platform tersebut, para pelaku menawarkan motor dengan harga jauh di bawah pasaran sehingga menarik minat calon pembeli.

Transaksi dilakukan secara langsung menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari jejak digital yang lebih kompleks.

Setelah pembayaran diterima, kendaraan kemudian dikirim menggunakan jasa transportasi bus antar kota.

Metode tersebut membuat distribusi kendaraan berlangsung relatif cepat dan sulit terdeteksi apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

Fakta ini menjadi pengingat penting bahwa perkembangan teknologi tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika membeli kendaraan melalui platform digital.

Jaringan Distribusi Menjangkau Banyak Daerah

Penyidik menemukan bahwa pasar kendaraan ilegal yang dikelola para tersangka tidak hanya berpusat di Kota Medan.

Motor-motor tanpa dokumen tersebut telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Beberapa daerah yang menjadi tujuan pemasaran antara lain Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Luasnya jangkauan distribusi menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem pemasaran yang sudah tertata dan berjalan cukup lama.

Bahkan, polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi maupun pemasokan kendaraan hasil kejahatan.

Karena itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai jaringan yang terlibat.

Omzet Fantastis Capai Rp40 Juta per Hari

Bisnis kendaraan bodong terbukti memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mampu menjual rata-rata lima unit sepeda motor setiap harinya.

Dari aktivitas tersebut, mereka memperoleh keuntungan hingga Rp40 juta per hari.

Jika dihitung secara kasar, keuntungan tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap minggu dan miliaran rupiah dalam satu tahun.

Nilai ekonomi yang besar inilah yang membuat bisnis penadahan kendaraan curian masih terus berkembang di berbagai daerah.

Namun demikian, keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang kehilangan kendaraan.

Polisi Buru Pemasok dan Pelaku Curanmor

Meski berhasil menangkap pengelola gudang, aparat kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.

Fokus penyelidikan kini diarahkan kepada para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi pemasok utama barang curian kepada para tersangka.

Polisi menduga terdapat jaringan pencurian yang lebih besar di balik operasi penampungan kendaraan tersebut.

Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

Aparat juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Medan guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu proses pengembalian kendaraan kepada pemilik sah sekaligus mempercepat pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

Harga yang terlalu murah sering kali menjadi indikator awal bahwa kendaraan tersebut bermasalah.

Calon pembeli harus memastikan keberadaan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kendaraan tidak berasal dari tindak kejahatan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, ruang gerak para pelaku penadahan kendaraan curian dapat semakin dipersempit.

Komitmen Kepolisian Berantas Kejahatan Terorganisir

Pengungkapan delapan gudang kendaraan bodong di Deli Serdang menunjukkan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan kriminal yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku pencurian kendaraan bermotor, penadah, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai kejahatan tersebut.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan tingkat kejahatan kendaraan bermotor di Sumatera Utara dapat ditekan sekaligus memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat.***(SB)

SupersemarNewsTeam