
SupersemarNews, JAKARTA — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menghadiri sekaligus mendukung pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika
.Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan 21 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti itu dimusnahkan menggunakan alat incinerator.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial ZH.G. Perkara tersebut saat ini masih diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang sitaan narkotika. Proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Bareskrim Polri bersama BNN terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman.sumber birokorwasppns_bareskrim
