
JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan terhadap anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang dilayangkan pihak Erin Wartia.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, laporan itu diterima MKD pada 27 Agustus 2026 lalu.
“Iya saya lihat 27 Agustus sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah, sudah kita terima,” ucap Dek Gam, Selasa (22/9/2026).
Dek Gam mengatakan, MKD akan mendalami laporan itu lebih dahulu serta meminta keterangan kepada pelapor dan terlapor.
Saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan akan digelar MKD, ia mengatakan akan memberi informasi secara menyusul.
“Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin,” kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Erin Wartia laporkan Rieke ke MKD
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke MKD.
Laporan ini terkait keterlibatan Rieke dalam pendampingan pelapor berinisial Hera dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Misyal menjelaskan bahwa laporan ke MKD dilayangkan karena pihaknya menilai Rieke telah bertindak di luar kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut Misyal, seharusnya Rieke selaku anggota dewan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memahami prinsip kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27.
Ia mempertanyakan langkah Rieke yang disebutnya justru datang mendampingi pelapor saat bertemu penyidik, alih-alih memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan, makanya agak lama,” kata Misyal.
Misyal turut menyoroti dampak pernyataan seorang anggota DPR terhadap opini publik dan jalannya penyidikan, mengingat posisinya yang mewakili banyak masyarakat.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ke MKD ditempuh sesuai prosedur yang berlaku, dan pihaknya berharap laporan tersebut segera direspons.
“Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan orang, ratusan ribu orang,” ujar dia.
Sumber : kompas.com
