JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS dan GW dari PT NGS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), hari ini.

Kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan perusahaan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Tersangka korupsi MBG
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada Selasa (2/7/2026) lalu.

Nama paling tersohor dalam dugaan korupsi MBG adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Perannya sentral, tak hanya bermain dalam kasus suap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bukan hanya sekali, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap yang diterima Dadan berkali-kali untuk penentuan sejumlah titik SPPG.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Selain soal jual beli titik SPPG, Dadan juga terlilit beragam mark up dalam pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.

200 Saksi sudah diperiksa
Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

“Dan sudah pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset dan penyitaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tata kelola MBG

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkapnya.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *