
SupersemarNews,SUBANG – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul ribuan bal pakaian bekas tersebut, termasuk jalur masuk barang ke wilayah Indonesia serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas importasi ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum terhadap dugaan praktik penyelundupan dan importasi ilegal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
#polribersamamasyarakat












Komentar