Bengkulu,Supersemar news– Kepala Dinas Kesehatan meminta masyarakat di Bengkulu agar tidak mengizinkan atau melarang anaknya menikah dini jika belum masuk usia menikah.

Sebab menikah dini memiliki berbagai risiko, termasuk rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif SSos MPH mengatakan, untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur di Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta semua pihak agar tidak menikahkan anak perempuannya sebelum berusia minimal 21 tahun.

Karena pernikahan dibawah umur sangat rentan dengan berbagai risiko.

Pernikahan anak tidak bisa begitu saja dilakukan dengan mudah karena sangat berisiko terutama bagi kesehatan organ genital anak perempuan yang sedang dalam masa perkembangan. Ditambah secara psikis dan mentalnya masih rentan,” kata Redhwan, Sabtu 24/08/2024.

Sehingga, masyarakat yang hendak menikahkan anak perempuannya yang masih usia dini, lebih baik berfikir panjang demi masa depan dan menyangkut kesehatan serta keselamatan anak karena ketika psikis atau mental belum siap.

Sumber; Harian Bengkulu
Editor//Jokosw