
Barang bukti sabu seberat 80 kilogram disita dari bagasi mobil tersangka di Sulawesi Selatan. (Foto : Humas Polri)
SUPERSEMAR NEWS – Bareskrim Polri melalui Dirtipidnarkoba berhasil mengungkap peredaran 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan dengan dua tersangka utama, Buhori B. dan Muhammad Alwi. Operasi gabungan ini melibatkan Satgas NIC dan Bea Cukai.
Pengungkapan Berawal dari Operasi Gabungan
Pengungkapan ini dimulai pada 27 Juli 2025 saat tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai memantau kendaraan mencurigakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dari dua mobil berbeda. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang mencurigakan.
Hasil Tes Kit dan Barang Bukti
Pemeriksaan dengan tes kit narkotika membuktikan bahwa barang tersebut positif mengandung sabu. Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Senin (11/8).
Peringatan Terhadap Peredaran Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk memberantas narkotika demi melindungi generasi bangsa.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
