
Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M sebesar 20.000 orang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, termasuk 9.222 jemaah haji khusus dan 778 petugas.
SUPERSEMAR NEWS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) tentang pembagian kuota tambahan haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
SK Menag Jadi Bukti Penting
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa SK Menag Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus. Menurut Boyamin, SK tersebut sulit dilacak bahkan oleh Pansus Haji DPR.
“SK ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Boyamin. Ia menegaskan, SK ini menetapkan kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni 10 ribu, yang seharusnya hanya 8 persen sesuai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Boyamin menilai penerbitan SK Menag tersebut melanggar Pasal 64 UU 8/2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen. Selain itu, pengaturan kuota seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama dan ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menkumham.
“Jika hanya berbentuk SK, itu pelanggaran. Sebab, tidak perlu persetujuan Menkumham dan tidak tayang di lembaran negara,” tegas Boyamin.
Dugaan Pungli dan Kerugian Miliaran
MAKI menduga adanya pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota tambahan sebesar Rp75 juta per orang. Dengan 9.222 jemaah, potensi kerugian mencapai Rp691 miliar. Selain itu, ada dugaan mark up harga katering dan hotel.
Boyamin meminta KPK menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
KPK Naikkan Status Perkara
Pada 8 Agustus 2025, KPK resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Wakil Ketua KPK, Asep, menjelaskan bahwa pembagian kuota 50–50 bertentangan dengan ketentuan 92 persen reguler dan 8 persen khusus di Pasal 64 UU 8/2019.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pejabat BPKH Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
Editor: SanggaBuana
