SupersemarNews,ROKAN HILIR, RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Riau. Polisi menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, hingga 3.600 cartridge yang mengandung etomidate.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Fendi alias Aping (45).Barang bukti yang disita terdiri atas 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge mengandung etomidate dengan volume neto 9.011,5 mililiter.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi.

Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai.

Tim gabungan selanjutnya memantau sejumlah jalur perairan dan dermaga yang diduga menjadi lokasi masuknya narkotika.

Dua Orang Kabur Mencebur ke LautPada malam 9 September, petugas menemukan sebuah kapal kayu yang dicurigai. Saat petugas mendekati kapal tersebut, dua orang yang berada di atas kapal melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Kedua orang tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan.Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kardus besar yang berisi narkotika.Dalam pemeriksaan awal, Fendi mengaku mengetahui bahwa enam kardus tersebut berisi sabu.

Dia juga menyebut kapal tersebut diambil dari sekitar Kuala Sinaboi untuk dibawa menuju Bagansiapiapi atas perintah Alu alias Yucin.

Polisi kemudian menetapkan Alu dan Ari sebagai daftar pencarian orang (DPO).Alu diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik kapal.

Sementara Ari diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal.Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain kapal kayu, telepon genggam, paspor, dan barang-barang lainnya.

Tim Laboratorium Forensik juga mengambil sampel biologis dari kapal untuk mendukung proses identifikasi.

Polisi memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 132,7 miliar. Barang bukti itu disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika melalui jalur laut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *