Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka. (Foto: Bloomberg-Dimas Ardian, via Bloomberg Technoz)

JAKARTA,Supersemar news – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menyita lahan tambang mineral dan batu bara (minerba) ilegal seluas ko300.000 hektare (ha) yang berada di kawasan hutan. Langkah tegas ini diambil untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp700 triliun. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk merebut kembali aset negara yang dikuasai penambang ilegal.

Kepala BPKP Yusuf Ateh mengungkapkan rencana pengambilalihan ini dalam acara daring Leader’s Corner: Leading to Transform pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Yusuf, lahan yang akan disita mengandung berbagai komoditas berharga seperti emas, bauksit, timah, dan batu bara. “Tambang itu ada emas, bauksit, timah, batu bara dan segala macam karena perintah Presiden; ambil dahulu [lahannya]. Lalu kita kasih denda ilegal [..]. Ambil dahulu, kuasai kembali,” tegas Yusuf, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa proses penyitaan ini akan dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Meskipun demikian, Yusuf tidak merinci lokasi pasti dari lahan tambang ilegal yang menjadi target utama ini. Dari total 4,2 juta ha lahan tambang di kawasan hutan yang teridentifikasi, sekitar 296.000 ha hingga 300.000 ha menjadi prioritas utama untuk dikuasai kembali oleh negara.

Yusuf juga menyoroti kerugian yang ditimbulkan oleh praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan, yang dinilai jauh lebih merugikan dibandingkan dengan komoditas kelapa sawit. “Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu enam tahun, tetapi kalau tambang tinggal keruk saja pakai beko [alat berat/excavator],” imbuhnya. Setelah lahan dikuasai, pemerintah berencana menagih kompensasi atau denda dari para pelaku, serta tidak segan untuk memenjarakan mereka. Dana yang terkumpul dari penagihan ini diharapkan dapat menjadi sumber baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sempat memaparkan data terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi dengan laporan PETI terbanyak, mencapai 26 laporan, diikuti oleh Riau (24 laporan) dan Sumatera Utara (11 laporan). Tri mengingatkan bahwa Undang-undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan ilegal.

Pasal 158 beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang izin yang menyalahgunakan kegiatan eksplorasi untuk produksi (Pasal 160) dan pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Pengambilalihan lahan tambang ilegal ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, khususnya di tengah maraknya praktik penambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya.

sumber : Bloomberg Technoz
editor    : Rz