Petugas mencetak sertifikat tanah elektronik melalui program PTSL, upaya percepatan layanan pertanahan gratis oleh ATR/BPN kepada masyarakat.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Pemerintah terus mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mempercepat legalisasi aset warga. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis di BPN, selama memenuhi syarat dan wilayahnya termasuk dalam Penlok PTSL.

Syarat dan Dokumen Wajib

Setiap WNI yang memiliki tanah tak bersertifikat bisa mengikuti program ini, asal tanah tidak dalam sengketa. Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Dokumen bukti kepemilikan tanah (waris, hibah, jual beli)
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Materai Rp10.000
  • Formulir pendaftaran dan bukti pembayaran BPHTB jika dikenakan
  • Patok batas tanah

Cara Mengurus Sertifikat PTSL

  1. Cek Wilayah
    Pastikan lokasi tanah Anda termasuk target PTSL tahun 2025.
  2. Ikuti Penyuluhan
    Hadir dalam penyuluhan oleh petugas ATR/BPN.
  3. Pasang Patok
    Pasang tanda batas dan minta persetujuan tetangga.
  4. Pengukuran dan Verifikasi
    Petugas mengukur tanah dan memverifikasi dokumen.
  5. Pengumuman Data
    Pengumuman data selama 14 hari di kantor kelurahan dan ajudikasi.
  6. Terbit Sertifikat
    Jika lolos verifikasi dan tak bermasalah, sertifikat resmi diterbitkan.

Biaya dan Keringanan

Biaya hanya berlaku untuk pra-PTSL, seperti dokumen, transportasi, dan patok. Di Jawa-Bali, biayanya dibatasi Rp150.000, dan lebih tinggi di wilayah timur. Beberapa daerah bahkan membebaskan BPHTB.

Program PTSL ini menjadi peluang besar bagi warga untuk memiliki sertifikat tanah tanpa beban biaya tinggi. Jangan lewatkan kesempatan ini!

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana