Tanjab Barat,Supersemar news– Seorang pemuda berinisial RF (18 tahun) warga Indragiri Hilir, Riau, diringkus Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Jumat (18/10/2024) di Taman Unja Kual Tungkal. Pemuda ini ditangkap karena dilaporkan melakukan pencurian tas perempuan berisi handphone dan uang tunai.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Polres Tanjab Barat yang dipimpin Kapolres Tanjab Barat diwakili Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., Senin (21/10/2024).

Dijelaskan Kasa Reskrim, pencurian terjadi di Masjid Raya Al-Muttaqin, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir pada Senin tanggal 14 Oktober 2024. Korban seorang perempuan bernama Juraidah alias Jurai (44 tahun) alamat Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Modusnya, Tersangka ini saat masuk Masjid Al-Muttaqin, Jalan Imam Bonjol, melihat tas dilantai masjid di antara jamaah perempuan yang sedang melaksanakan shalat Isyak. Kemudian Tersangka RF mengambil tas tersebut,” jelas AKP Septiawan.

Setelah ada laporan pencurian dari Korban, petugas pun segera menindaklanjuti. Korban kehilangan sebuah tas perempuan berisi 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A23 warna silver dengan nilai harga Rp 3.599.000. Kemudian uang tunai sejumlah Rp 133.000 dan sebuah tas selempang wanita warna coklat dengan nilai Rp 300.000.

“Atas perbuatannya, terhadap RF disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung.

Sumber : Kabar Nusantara

red/ar