Supersemar news – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.

Aturan ini termaktub dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya, distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Berikut adalah daftar lengkap motor yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar :

  1. Yamaha
    T-Max
    MT 09
    MT 07
    MT 10
    XMax
    MT-25
    R25
    R1M
    R6
  2. Honda
    Forza 250
    CB1000R
    CB650R
    X-ADV
    CRF1100L Africa Twin
    CRF250 Rally
    Gold Wing
    CB500X
    CBR600RR
    CBR1000RR
    CBR250RR
  3. Suzuki
    Hayabusa
    Gixxer SF 250
    GSX R600
    GSX R1000
    GSX R750
  4. Kawasaki
    KX 45
    KLX250
    Ninja H2
    Ninja ZX-10R
    Ninja ZX-25R
    Ninja ZX-6R
    Ninja ZX-4RR
    Ninja 250SL
    Ninja 250
    ZH2
    Z1000
    Z900
    Z800
    Versys-X 250
    Versys 1000
    Vulcan S
  5. BMW
    Semua motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc, termasuk model dari merek seperti Triumph, dilarang mengisi Pertalite di SPBU.
  6. Vespa
    GTS 250
    GTS 300
    GTV
    Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc akan terdampak kepada kebijakan pembatasan pertalite dan solar ini. Pemilik motor diharapkan dapat mengantisipasi hal ini.

Penjelasan Pertamina
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan masyarakat jangan khawatir. Pasalnya, pemerintah tak ada rencana menghapus Pertalite.

Aturan baru ini bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar lebih adil dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Larangan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang timbul dari penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

(Riffal Erlangga Putra/pikiran Rakyat)

red/ar