
Supersemar news – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Aturan ini termaktub dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya, distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Berikut adalah daftar lengkap motor yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar :
- Yamaha
T-Max
MT 09
MT 07
MT 10
XMax
MT-25
R25
R1M
R6 - Honda
Forza 250
CB1000R
CB650R
X-ADV
CRF1100L Africa Twin
CRF250 Rally
Gold Wing
CB500X
CBR600RR
CBR1000RR
CBR250RR - Suzuki
Hayabusa
Gixxer SF 250
GSX R600
GSX R1000
GSX R750 - Kawasaki
KX 45
KLX250
Ninja H2
Ninja ZX-10R
Ninja ZX-25R
Ninja ZX-6R
Ninja ZX-4RR
Ninja 250SL
Ninja 250
ZH2
Z1000
Z900
Z800
Versys-X 250
Versys 1000
Vulcan S - BMW
Semua motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc, termasuk model dari merek seperti Triumph, dilarang mengisi Pertalite di SPBU. - Vespa
GTS 250
GTS 300
GTV
Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc akan terdampak kepada kebijakan pembatasan pertalite dan solar ini. Pemilik motor diharapkan dapat mengantisipasi hal ini.
Penjelasan Pertamina
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan masyarakat jangan khawatir. Pasalnya, pemerintah tak ada rencana menghapus Pertalite.
Aturan baru ini bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar lebih adil dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Larangan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang timbul dari penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
(Riffal Erlangga Putra/pikiran Rakyat)
red/ar
