De Facto vs De Jure: Pengertian, Perbedaan, dan Contoh

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Istilah de facto dan de jure kerap digunakan dalam pembahasan hukum, politik, hingga administrasi negara. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin dan sering disalahartikan. Oleh karena itu, penting memahami perbedaannya agar tidak keliru dalam penggunaannya.

Pengertian De Facto dan De Jure

Menurut KBBI, de facto berarti “menurut kenyataan yang sesungguhnya.” Istilah ini menggambarkan sesuatu yang terjadi secara nyata, meskipun tidak memiliki legitimasi hukum. Contohnya, “secara de facto, keberadaannya di partai sudah tidak diakui lagi.”

Sementara itu, de jure artinya “berdasarkan hukum.” Kondisi ini terjadi ketika suatu kedudukan diakui sah oleh aturan yang berlaku. Contohnya, gelar akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi merupakan bentuk pengakuan de jure.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal demi Keberlangsungan Nelayan

Perbedaan De Facto dan De Jure

Mengutip dari Encyclopaedia Britannica, perbedaan utama keduanya terletak pada sumber pengakuan:

  • De facto diterima karena benar-benar terjadi dalam kenyataan.
  • De jure diakui karena memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan kata lain, de facto mencerminkan praktik sosial yang sudah berjalan, sementara de jure berlandaskan legitimasi resmi.

Contoh Penggunaan dalam Kehidupan Nyata

  1. Pemerintahan
    Sebuah pemerintahan dapat disebut de facto jika berhasil menguasai wilayah dan menjalankan kekuasaan meski tidak diakui secara internasional. Sebaliknya, pemerintahan de jure adalah yang memiliki pengakuan resmi dari hukum internasional.
  2. Hubungan Sosia. Di Amerika Serikat sebelum gerakan hak-hak sipil, segregasi rasial sering terjadi de facto karena kebiasaan masyarakat. Namun, ketika diskriminasi itu diatur dalam undang-undang, maka disebut de jure.
  3. Organisasi atau Perusahaan. Seorang tokoh bisa menjadi pemimpin de facto karena pengaruh besar, meski tidak menjabat resmi. Sementara itu, pemimpin de jure adalah mereka yang diangkat melalui mekanisme sah dan memiliki dokumen legal.
Baca Juga :  403 Calon Tamtama Ikuti Sidang Sub Panpus, TNI AD Siapkan Prajurit Berkualitas

Pentingnya Memahami De Facto dan De Jure

Pemahaman yang tepat mengenai kedua istilah ini dapat membantu masyarakat, akademisi, hingga pelaku politik dalam menggunakan bahasa hukum yang sesuai konteks.

Untuk informasi hukum lain, pembaca dapat merujuk pada artikel tentang sistem hukum di Indonesia atau membaca ulasan terkait istilah hukum lainnya di kanal Supersemar News.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
KRKT Kritik Penanganan Karhutla di Kalteng, Desak Transparan Anggaran
Narkoba! Sidokkes Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Urine di Kampung Puntun
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi

Berita Terbaru