DPRD HSS Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi Partai Dukung!

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Seluruh fraksi di DPRD HSS menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini.

KANDANGAN, Supersemar News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD HSS, Jalan Merah Johansyah, Kandangan, Selasa (25/11/2025).

Rapat ini beragendakan Persetujuan Bersama Atas 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, Dari pihak eksekutif, Rapurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Muhammad Noor, yang didampingi oleh para Asisten, Staf Ahli, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau perwakilan.

Dalam penyampaiannya, Pelapor Ranperda Penanaman Modal, Juni, menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai langkah antisipasi agar masuknya investor luar tidak mematikan para penanam modal di daerah. Ia secara khusus meminta agar waralaba minimarket diatur kontribusinya bagi daerah. Dikutip KominfoHSS.

Sementara itu, Pelapor Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD dan Eksekutif, Ibnu Safari Rahman, menyampaikan beberapa poin krusial terkait LP2B. Ia menekankan bahwa penetapan lahan harus berbasis data akurat untuk menghindari potensi kesalahan di kemudian hari. Selain itu, Pemerintah harus memberikan perlindungan atau garansi kepada petani yang lahannya masuk dalam kawasan LP2B, termasuk pemberian reward atau insentif.

Baca Juga :  Polri Perkuat Kolaborasi Global dan Peran Perempuan di IAWP 2026

Ibnu juga mengingatkan agar kehati-hatian diterapkan dalam pemetaan lingkungan pemukiman dinamis dan merekomendasikan adanya revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) terkait LP2B agar tetap relevan.

Dalam sesi Pemandangan Umum Fraksi, Seluruh fraksi di DPRD HSS menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini, dengan menyampaikan beberapa catatan pandangan umum.

Fraksi PKS, H. Bustani, mendukung penuh Ranperda Pertanian dan menegaskan bahwa investasi harus jelas dan diatur dengan baik. Fraksi Golkar, Yoga Lesmana, menyetujui perlindungan lahan karena memberikan kepastian hukum bagi lahan yang produktif. Fraksi Nasdem, Risma Fahriyanti, berharap dalam penyampaiannya bahwa implementasi Ranperda Penanaman Modal dapat segera dijalankan oleh Pemda untuk peningkatan ekonomi, disertai dengan monitoring dan evaluasi berkala. Fraksi PDIP, Muhammad Rizali, menyatakan persetujuan. Fraksi PKB, HM. Yurni, menekankan pentingnya pertanian untuk ketahanan pangan dan perlunya peningkatan motivasi bagi anak muda di bidang pertanian. Fraksi Gerindra, Mutya Silvana, menyatakan persetujuan. Fraksi PPP – Gelora, Drs. H. Bustami, menyatakan persetujuan.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal demi Keberlangsungan Nelayan

Mewakili Bupati H.Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah, Drs. H. Muhammad menyampaikan tanggapan akhir dari pihak eksekutif, menggarisbawahi harapan besar terhadap Perda yang baru disahkan. “Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah daerah berharap tercipta kepastian hukum serta kemudahan pelayanan yang mampu memperkuat iklim investasi. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sektor-sektor produktif di HSS,“ ucapnya.

Adapun Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) ditegaskan sebagai upaya fundamental untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali. Pemerintah memandang perlindungan jangka panjang sangat diperlukan agar aktivitas pertanian tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang, tambahnya.

Dalam sesi wawancara setelah Rapurna, Sekda Muhammad Noor menambahkan. “Cukup panjang pembahasan Ranperda Penanaman Modal ini, alhamdulillah hari ini sudah beres dan segera disahkan untuk menjadi Perda. Beberapa catatan teman-teman fraksi akan kami perhatikan di OPD untuk melengkapi Perda dengan Peraturan Bupati (Perbup) buat kepentingan di lapangan nanti,“ pungkasnya.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Berita Terbaru