JAKARTA, Supersemar News — Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memastikan ijazah aslinya dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Rullyandi, dokumen pendidikan tersebut akan ditunjukkan melalui tahapan pembuktian sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku dalam perkara sengketa administrasi tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan Gibran dalam persidangan menggunakan mekanisme intervensi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan tersebut, kata Rullyandi, memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa untuk masuk sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
”Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dokumen pendidikan Gibran nantinya akan diperlihatkan di hadapan hakim dalam proses persidangan.
”Ijazah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.
Kuasa Hukum Rujuk Putusan MK Pilpres 2024
Rullyandi juga menyinggung proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Menurut Rullyandi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut turut menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi pasangan calon.
”Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga waktu MK memutus perkara…”
”Sebelumnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dinilai oleh mahkamah. Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 695 putusan Pilpres tahun 2024,” sambungnya.
Rullyandi juga menyebut bahwa dalam perkara sebelumnya di MK, Denny Indrayana pernah meminta agar Gibran dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan. Namun, menurut Rullyandi, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
Gibran Jadi Tergugat Intervensi di PTUN
Dalam perkara yang kini bergulir di PTUN, Gibran telah ditetapkan sebagai tergugat intervensi melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagaimana dijelaskan dalam materi perkara.
Gugatan tersebut diajukan oleh pegiat pendidikan Merry Sembiring, dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai pihak tergugat.
Sebagai tergugat intervensi, Gibran terlibat dalam perkara tersebut karena kepentingannya dinilai berkaitan dengan objek sengketa yang diperiksa pengadilan.
Rullyandi menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski belum merinci jadwal penunjukkan dokumen pendidikan tersebut, ia memastikan ijazah Gibran dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan kepada majelis hakim.
”Semua [ijazah Gibran] akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucapnya.
Sumber : FAJAR













Komentar