Ijazah Gibran SMP hingga S1 Bakal Ditunjukkan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukumnya

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News — Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memastikan ijazah aslinya dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎Menurut Rullyandi, dokumen pendidikan tersebut akan ditunjukkan melalui tahapan pembuktian sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku dalam perkara sengketa administrasi tersebut.
‎
‎Ia menjelaskan, keterlibatan Gibran dalam persidangan menggunakan mekanisme intervensi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
‎
‎Ketentuan tersebut, kata Rullyandi, memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa untuk masuk sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
‎
‎”Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/10/2026).
‎
‎Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dokumen pendidikan Gibran nantinya akan diperlihatkan di hadapan hakim dalam proses persidangan.
‎
‎”Ijazah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.
‎
‎Kuasa Hukum Rujuk Putusan MK Pilpres 2024
‎
‎Rullyandi juga menyinggung proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
‎
‎Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Menurut Rullyandi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut turut menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi pasangan calon.
‎
‎”Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga waktu MK memutus perkara…”
‎”Sebelumnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dinilai oleh mahkamah. Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 695 putusan Pilpres tahun 2024,” sambungnya.
‎
‎Rullyandi juga menyebut bahwa dalam perkara sebelumnya di MK, Denny Indrayana pernah meminta agar Gibran dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan. Namun, menurut Rullyandi, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
‎
‎Gibran Jadi Tergugat Intervensi di PTUN
‎Dalam perkara yang kini bergulir di PTUN, Gibran telah ditetapkan sebagai tergugat intervensi melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagaimana dijelaskan dalam materi perkara.
‎
‎Gugatan tersebut diajukan oleh pegiat pendidikan Merry Sembiring, dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai pihak tergugat.
‎
‎Sebagai tergugat intervensi, Gibran terlibat dalam perkara tersebut karena kepentingannya dinilai berkaitan dengan objek sengketa yang diperiksa pengadilan.
‎
‎Rullyandi menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski belum merinci jadwal penunjukkan dokumen pendidikan tersebut, ia memastikan ijazah Gibran dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan kepada majelis hakim.
‎
‎”Semua [ijazah Gibran] akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang

Sumber : FAJAR

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI dan Kapolri Resmi Sandang Brevet Komando Korpasgat, Disuguhi Aksi Pasukan Baret Jingga di Bandung
Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka
Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran
Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Pemeriksaan Kesiapan Latopsfib Tahun 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Perubahan Perilaku Pengguna Jalan
Cadangan Aman, Bahlil Pastikan Harga BBM Pertalite-Biosolar Tak Naik
Polda Jatim Bentuk Satgas Preventive Strike, Kedepankan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Kapolda Jatim Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Resmi Sandang Brevet Komando Korpasgat, Disuguhi Aksi Pasukan Baret Jingga di Bandung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Pemeriksaan Kesiapan Latopsfib Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Ijazah Gibran SMP hingga S1 Bakal Ditunjukkan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

Berita utama

Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:57 WIB