Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News – Kuasa hukum Febrie Adriansyah , Patra M Zen menegaskan perlawanan yang diajukan tim advokat dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah belum dinilai oleh majelis hakim. Dengan demikian, hakim belum memutuskan menolak atau mengabulkan perlawanan terdakwa.

Menurut Patra, situasi tersebut mirip dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara yang tengah disidangkan.

“Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami,” ujar Patra, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Putusan ini menyatakan bahwa majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materil meskipun persidangan masuk dalam pembuktian. Dia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materiil,” katanya.

Patra menegaskan tim kuasa hukum telah siap menyampaikan pembelaan melalui proses pembuktian. Dia meyakini dakwaan yang diajukan penuntut umum akan sulit dibuktikan.

“Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum akan sulit dibuktikan,” ujar Patra.

Baca Juga :  PERKUAT SINERGI ULAMA DAN POLRI, KAPOLDA JATIM SILATURAHMI KE PONPES AL-AMIEN

Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Besaran pemerasan mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Sumber : SINDONews Nasional

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI dan Kapolri Resmi Sandang Brevet Komando Korpasgat, Disuguhi Aksi Pasukan Baret Jingga di Bandung
Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka
Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Pemeriksaan Kesiapan Latopsfib Tahun 2026
Ijazah Gibran SMP hingga S1 Bakal Ditunjukkan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Perubahan Perilaku Pengguna Jalan
Cadangan Aman, Bahlil Pastikan Harga BBM Pertalite-Biosolar Tak Naik
Polda Jatim Bentuk Satgas Preventive Strike, Kedepankan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Kapolda Jatim Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Resmi Sandang Brevet Komando Korpasgat, Disuguhi Aksi Pasukan Baret Jingga di Bandung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Pemeriksaan Kesiapan Latopsfib Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Ijazah Gibran SMP hingga S1 Bakal Ditunjukkan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

Berita utama

Profil Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan, Pangdam XIII/Merdeka

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:57 WIB