JAKARTA, Supersemar News – Kuasa hukum Febrie Adriansyah , Patra M Zen menegaskan perlawanan yang diajukan tim advokat dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah belum dinilai oleh majelis hakim. Dengan demikian, hakim belum memutuskan menolak atau mengabulkan perlawanan terdakwa.
Menurut Patra, situasi tersebut mirip dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara yang tengah disidangkan.
“Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami,” ujar Patra, Senin (26/10/2026).
Putusan ini menyatakan bahwa majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materil meskipun persidangan masuk dalam pembuktian. Dia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materiil,” katanya.
Patra menegaskan tim kuasa hukum telah siap menyampaikan pembelaan melalui proses pembuktian. Dia meyakini dakwaan yang diajukan penuntut umum akan sulit dibuktikan.
“Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum akan sulit dibuktikan,” ujar Patra.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Besaran pemerasan mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Sumber : SINDONews Nasional













Komentar