
OTT KPK Membuka Borok Penegakan Hukum di Daerah
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga kuat melakukan pemerasan sistematis terhadap kepala dinas hingga direktur rumah sakit daerah.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. KPK menilai praktik yang dilakukan APN telah mencederai keadilan, merusak integritas institusi kejaksaan, dan menekan aparatur daerah dengan ancaman hukum. Modusnya pun terstruktur, berlapis, dan melibatkan pejabat internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Awal Mula Kasus: Lapdu LSM Dijadikan Alat Tekanan
Kasus ini bermula tak lama setelah APN resmi menjabat Kajari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, APN memanfaatkan laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat tekan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Alih-alih memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, APN justru menjadikannya alat tawar-menawar.
“Permintaan uang disertai ancaman agar Lapdu tidak ditindaklanjuti,”
— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Dinas yang menjadi sasaran antara lain:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara
Aliran Dana Rp804 Juta: Pemerasan Terstruktur dan Berlapis
Dalam kurun November–Desember 2025, APN diduga menerima aliran dana total Rp804 juta. Uang tersebut tidak diterima langsung, melainkan melalui dua perantara utama yang juga pejabat Kejari HSU.
🔹 Klaster Perantara TAR (Kasi Datun)
- Dari RHM (Kepala Dinas) → Rp270 juta
- Dari EVN (Direktur RSUD HSU) → Rp235 juta
🔹 Klaster Perantara ASB (Kasi Intel)
- Dari YND (Kepala Dinas Kesehatan) → Rp149,3 juta
Total aliran dana ini mengindikasikan praktik pemerasan berjemaah yang tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi langsung dari pimpinan.
Peran Sentral ASB dan TAR: Mesin Uang Kajari
Selain APN, KPK menetapkan dua pejabat kejaksaan sebagai tersangka, yakni:
- Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel
- Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun
ASB berperan sebagai perantara aktif sepanjang Februari–Desember 2025, dengan total penerimaan pribadi mencapai Rp63,2 juta. Namun perannya tak berhenti di situ.
Sementara itu, TAR justru memiliki rekam aliran dana jauh lebih besar, yakni Rp1,07 miliar, yang berasal dari:
- Mantan Kadisdik HSU (2022) → Rp930 juta
- Rekanan proyek (2024) → Rp140 juta
Fakta ini membuka dugaan kuat bahwa praktik serupa telah berlangsung jauh sebelum OTT dilakukan.
Dana Negara Dipotong untuk Kepentingan Pribadi
Tak hanya memeras pejabat daerah, APN juga diduga menyalahgunakan anggaran internal Kejaksaan Negeri HSU. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional kedinasan justru dipotong dan dialihkan untuk kebutuhan pribadi.
Salah satu temuan krusial KPK adalah:
- Pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta
- Dilakukan tanpa kelengkapan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Lebih parah lagi, APN disebut meminta setoran dari setiap seksi di Kejari HSU, menjadikan lembaga penegak hukum sebagai ladang pungutan liar.
Transfer ke Rekening Istri dan Pejabat Lain
KPK juga menemukan aliran dana lanjutan sebesar Rp450 juta, dengan rincian:
- Transfer ke rekening istri APN → Rp405 juta
- Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD → Rp45 juta
Skema ini memperlihatkan upaya pencucian uang sederhana dengan memanfaatkan rekening keluarga dekat.
Barang Bukti OTT: Uang Tunai Rp318 Juta
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pemerasan dilakukan secara aktif dan berulang.
OTT ini sekaligus menegaskan bahwa KPK masih menjadi garda terdepan dalam membongkar korupsi kelas kakap, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi hukum.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Setelah gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kajari HSU
- Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel
- Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun
KPK menahan APN dan ASB selama 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Mereka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor
- Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP
Pukulan Telak bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kekuasaan di sektor hukum merupakan kejahatan serius. KPK menegaskan, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi,” tegas KPK.
Momentum Bersih-Bersih Aparat Hukum
OTT Kajari Hulu Sungai Utara menjadi alarm nasional. Ketika aparat penegak hukum berubah menjadi predator, maka keadilan berada di ujung tanduk.
SUPERSEMAR NEWS menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total institusi kejaksaan, sekaligus penguatan pengawasan publik agar hukum kembali berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
