Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, seiring perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026.

SUPERSEMAR NEWS | Analisis Politik & Hukum

Perpanjangan larangan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex bukan sekadar langkah prosedural penegakan hukum. Di balik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, tersimpan tarik-menarik kepentingan politik, kekuasaan simbolik, dan legitimasi negara dalam mengelola ibadah haji—sektor yang selama ini dianggap “sakral” dan sensitif secara elektoral.

Kasus ini telah bergeser dari perkara administratif menjadi krisis kepercayaan publik terhadap negara.

ANGLE POLITIK: Kuota Haji dan Kekuasaan Simbolik

1. Haji sebagai Instrumen Politik Kekuasaan

Dalam konteks Indonesia, pengelolaan haji tidak pernah netral. Kuota haji menyentuh:

  • jutaan pemilih Muslim,
  • jaringan ormas keagamaan,
  • elite birokrasi dan politik.

Ketika kuota tambahan 20.000 jemaah dialihkan dari mandat undang-undang menjadi pembagian 50:50, kebijakan itu secara politik menciptakan ruang transaksi kekuasaan. Haji khusus bukan hanya layanan ibadah, tetapi komoditas politik bernilai tinggi.

➡️ Di titik inilah dugaan penyimpangan berubah menjadi politik rente.

2. Posisi Yaqut Cholil Qoumas dalam Peta Kekuasaan

Sebagai Menteri Agama saat itu, Yaqut bukan sekadar pejabat teknis. Ia adalah:

  • figur politik nasional,
  • representasi kekuatan ormas besar,
  • simbol stabilitas relasi negara–umat.

Penetapan status tersangka terhadapnya mengirim pesan keras:
KPK menabrak “zona sensitif politik” yang selama ini relatif steril dari penegakan hukum.

Namun, belum adanya penahanan juga menunjukkan bahwa negara masih berhitung secara politik.

3. Mengapa KPK Memilih “Cegah” Bukan “Tahan”?

Dari sudut politik hukum, perpanjangan cegah ke luar negeri adalah langkah moderat namun strategis:

  • tidak memicu eskalasi politik mendadak,
  • tetap mengunci ruang gerak tersangka,
  • menjaga legitimasi proses hukum.

Ini mencerminkan strategi low intensity enforcement: keras secara hukum, hati-hati secara politik.

ANALISIS HUKUM MENDALAM: Dari Administratif ke Pidana Korupsi

1. Pelanggaran Asas Legalitas

Undang-undang telah mengatur komposisi kuota:

  • 92% reguler
  • 8% khusus

Penyimpangan menjadi 50:50 bukan sekadar diskresi. Secara hukum, ini berpotensi melanggar:

  • asas legalitas,
  • asas kepastian hukum,
  • asas pemerintahan yang baik (AUPB).

➡️ Ketika kebijakan bertentangan langsung dengan norma undang-undang, maka niat jahat (mens rea) mulai relevan diuji.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan terjadi jika:

  • kewenangan sah digunakan,
  • tetapi menyimpang dari tujuan pemberiannya,
  • dan menimbulkan keuntungan atau kerugian tertentu.

Dalam kasus ini:

  • kuota diberikan kepada negara,
  • digunakan tidak sesuai tujuan awal,
  • muncul dugaan kickback dan aliran dana.

➡️ Ini memenuhi konstruksi Pasal 3 UU Tipikor.

3. Keterlibatan Gus Alex: Turut Serta atau Penyertaan?

Peran Ishfah Abidal Aziz bukan administratif pasif. Jika terbukti:

  • ikut merancang skema,
  • ikut mengatur distribusi,
  • mengetahui konsekuensi hukumnya,

maka ia dapat dijerat dengan:

  • penyertaan (medeplegen),
  • atau turut serta secara aktif dalam tindak pidana.

Ini menjelaskan mengapa KPK menempatkannya sebagai tersangka, bukan saksi kunci.

4. Aliran Dana dan Kickback: Pintu Masuk Tindak Pidana Berat

Temuan aliran uang menjadi elemen pembeda antara pelanggaran administratif dan korupsi.

Secara hukum:

  • uang tidak harus dinikmati langsung oleh tersangka,
  • cukup terbukti ada keuntungan ekonomi yang timbul dari jabatan.

Jika aliran dana terbukti sistemik, perkara ini berpotensi berkembang ke:

  • tindak pidana pencucian uang (TPPU),
  • penelusuran aset lintas pihak.

Implikasi Politik-Hukum Nasional

Kasus ini berpotensi:

  1. Mengubah paradigma “aman” sektor keagamaan dari jerat hukum
  2. Menjadi preseden penegakan hukum di kementerian strategis
  3. Menguji independensi KPK di tengah tekanan elite

Lebih jauh, ini menjadi ujian apakah hukum mampu berdiri di atas kepentingan politik identitas.

Kesimpulan: Bukan Sekadar Kasus Haji

Perpanjangan larangan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex adalah sinyal bahwa:

  • perkara ini belum mencapai puncaknya,
  • KPK sedang mengamankan fase krusial pembuktian,
  • dimensi politik dan hukum berjalan paralel.

Kasus kuota haji kini bukan hanya soal angka dan pembagian, melainkan pertarungan antara integritas negara dan godaan kekuasaan.

SUPERSEMAR NEWS menilai, keberanian menuntaskan perkara ini hingga ke putusan pengadilan akan menjadi tolak ukur nyata supremasi hukum di Indonesia.***(SB)

SupersemarNewsTeam