Palangka Raya, Supersemar news – Setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), akhirnya pada hari Kamis (20/6/2024) malam, tersangka A selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan tersangka BP selaku Bendahara KONI Kotim memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng.

Kedua tersangka datang ke gedung Kejati Kalteng dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 23.30 WIB, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka A dan tersangka BP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng dengan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024.

Tersangka A dan tersangka BP ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.

Tersangka A dan tersangka BP diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

[Sumber: Kejati_Kalteng]