
SUPERSEMAR NEWS | JAKARTA —
Kasus kematian tragis NS (12), siswa SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus mengguncang nurani publik. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar tentang perlindungan anak, kekerasan tersembunyi, serta keberanian negara dalam menegakkan keadilan.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan kemarahan sekaligus kesedihannya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di simpati, melainkan harus berujung pada pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Rieke: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan terhadap Anak
Dalam pernyataan emosional yang disampaikan melalui media sosial pribadinya, Rieke menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia mengakui masih adanya celah besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Nizam, maafkan kami yang belum mampu memberimu kehidupan yang melindungimu. Insya Allah kami kawal kata-kata terakhirmu. Kami kejar siapa pelaku yang merenggut hidupmu, Nak,” tegas Rieke.
Pernyataan tersebut segera menyebar luas dan menjadi simbol perlawanan moral terhadap segala bentuk kekerasan pada anak, sekaligus penegasan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, siapa pun mereka.
Imbauan Publik: Jangan Menghakimi, Tapi Kawal Hukum
Meski geram, Rieke tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada penghakiman prematur. Menurutnya, emosi publik harus diarahkan untuk mengawal proses hukum, bukan menyebarkan asumsi liar.
“Jangan mudah percaya pada opini yang belum terverifikasi. Tapi ingat, kepastian hukum wajib kita kawal bersama,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memicu trial by social media, yang justru berpotensi mengaburkan fakta.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Kasus ini mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Rieke secara khusus mengapresiasi langkah cepat Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang langsung merespons laporan masyarakat.
Komisi III meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka, dan tidak menutup-nutupi fakta. Pengusutan harus dilakukan hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian sistemik atau pembiaran berkepanjangan.
Klarifikasi Ibu Tiri: Bantahan dan Versi Berbeda
Di sisi lain, TR (47), ibu tiri korban, akhirnya angkat bicara. Ia membantah tudingan penganiayaan dan mengklaim telah merawat NS sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
TR berharap aparat penegak hukum tidak terpengaruh tekanan publik dan tetap bekerja berdasarkan fakta. Klarifikasi ini menjadi bagian dari dinamika kasus yang kini tengah diselidiki secara mendalam.
Namun demikian, redaksi mencatat bahwa klarifikasi bukanlah vonis, dan semua keterangan harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan forensik.
Fakta Baru dari Ibu Kandung: Anak Diputus dari Dunia Luar
Perkembangan krusial muncul dari pihak ibu kandung korban, Lisnawati. Kuasa hukumnya, Mira Widyawati, membeberkan fakta yang mengejutkan.
Menurut pengakuan kliennya, selama empat tahun terakhir Lisnawati kehilangan kontak dengan anaknya setelah NS dibawa ayah kandung ke lingkungan pesantren. Lebih memilukan lagi, korban disebut diberi informasi keliru bahwa ibu kandungnya telah meninggal dunia.
“Selama ini NS dibuat percaya bahwa ibunya sudah tidak ada. Padahal masih hidup dan sehat di Cianjur,” ungkap Mira.
Jika terbukti, fakta ini membuka dugaan kekerasan psikologis sistematis yang melanggar hak dasar anak untuk mengetahui asal-usul dan kasih sayang orang tuanya.
Hasil Autopsi: Indikasi Penganiayaan Berat
Puncak dari rangkaian investigasi awal datang dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri. Temuan medis mengindikasikan adanya penganiayaan berat sebelum korban meninggal dunia.
Tim forensik menemukan:
- Luka bakar pada permukaan kulit
- Pembengkakan pada organ vital
- Gangguan serius pada jantung dan paru-paru
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban tidak meninggal secara wajar, melainkan mengalami kekerasan fisik dalam periode tertentu sebelum wafat.
Transisi Penting: Dari Duka Menuju Keadilan
Kasus NS bukan sekadar tragedi keluarga. Ia telah menjelma menjadi cermin buram perlindungan anak di Indonesia. Dari sini, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar:
apakah negara benar-benar hadir ketika anak berada dalam bahaya?
Rieke menegaskan, DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik jabatan, relasi, atau struktur sosial.
Penegasan Redaksi: Negara Harus Hadir
SUPERSEMAR NEWS menegaskan bahwa kematian NS adalah alarm keras bagi semua pihak. Negara wajib:
- Menjamin transparansi penyidikan
- Melindungi saksi dan keluarga korban
- Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu
- Mengevaluasi sistem perlindungan anak
Tanpa langkah konkret, tragedi serupa berpotensi terus berulang.
Keadilan untuk NS, Perlindungan untuk Semua Anak
Kematian NS harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk membangun sistem yang benar-benar melindungi anak Indonesia.
Seperti ditegaskan Rieke, kebenaran harus diungkap seterang-terangnya. Karena keadilan yang tertunda, sama saja dengan keadilan yang dinafikan.***(SB)
SupersemarNewsTeam
