
Korban Kejahatan Kembali Dijadikan Tersangka, Publik Geram
SUPERSEMAR NEWS – Kasus korban kejahatan yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali mencuat dan viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan logika hukum yang diterapkan aparat penegak hukum ketika pelaku kejahatan meninggal dunia, namun korban justru diproses pidana.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum teknis, melainkan telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap rasa keadilan. Di berbagai unggahan yang beredar luas di Twitter, Facebook, dan Instagram, masyarakat mempertanyakan satu hal mendasar:
apakah warga negara masih memiliki hak untuk membela diri?
Ketika Korban Diposisikan Sebagai Pelaku
Dalam kasus yang menjadi sorotan, korban mengalami pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku membawa senjata tajam, bahkan dalam banyak kasus begal diketahui membawa senjata api rakitan. Situasi tersebut jelas menempatkan korban dalam ancaman nyata terhadap nyawa.
Namun ironisnya, ketika korban atau keluarga korban melakukan pengejaran spontan, lalu pelaku meninggal dunia, korban justru dijerat pasal pidana.
➡️ Ini bukan hanya kontroversial, tapi mengandung kekeliruan fundamental dalam penerapan hukum.
Curas Adalah Kejahatan Berat, Bukan Tindak Pidana Biasa
Dalam KUHP, pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan tindak pidana serius. Unsur kekerasan, ancaman, dan penggunaan senjata menjadikannya kejahatan terhadap nyawa dan keamanan publik.
Jika pelaku curas meninggal dunia, maka secara hukum:
✔ Status pidananya gugur
✔ Perkara semestinya dihentikan (SP3)
✔ Tidak otomatis beralih kepada korban
➡️ Menjadikan korban sebagai tersangka tanpa bukti niat jahat (mens rea) adalah bentuk penyimpangan penegakan hukum.
Pembelaan Diri Diakui Hukum, Mengapa Diabaikan?
Pasal 49 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa (noodweer). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk:
- Melindungi diri
- Melindungi orang lain
- Menghindari ancaman yang nyata dan seketika
➡️ Dalam konteks pembegalan, ancaman tersebut nyata, langsung, dan berpotensi mematikan.
Pertanyaannya:
mengapa aparat justru mengabaikan pasal ini?
Logika “Tidak Seimbang” yang Dipertanyakan Publik
Sebagian aparat berdalih bahwa pengejaran korban terhadap pelaku dianggap “tidak seimbang”. Dalih ini menuai kecaman luas.
Faktanya:
- Pelaku begal bersenjata
- Korban adalah warga sipil tanpa perlindungan
- Situasi terjadi dalam tekanan dan ketakutan ekstrem
➡️ Justru ketidakseimbangan terjadi sejak awal, saat warga sipil berhadapan dengan kriminal bersenjata.
Perbandingan dengan Aparat: Mengapa Standarnya Berbeda?
Publik juga menyoroti standar ganda penegakan hukum. Jika polisi mengejar pelaku kejahatan lalu pelaku meninggal dunia, aparat tidak serta-merta dipidanakan selama sesuai prosedur.
Lalu pertanyaannya:
❓ Mengapa warga sipil tidak diberi ruang yang sama untuk membela diri?
❗ Apakah hukum hanya melindungi mereka yang berseragam?
Efek Domino: Masyarakat Jadi Takut Menolong
Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya sangat serius:
- Warga akan takut menolong korban kejahatan
- Aksi kriminal semakin berani
- Solidaritas sosial melemah
- Kejahatan tumbuh subur
➡️ Negara seolah berkata: “Diamlah, atau Anda akan dipidanakan.”
Ini bertentangan dengan nilai keadilan sosial dan rasa aman warga negara.
Suara Publik Adalah Alarm Keras bagi Penegak Hukum
Gelombang kritik di media sosial bukan sekadar emosi sesaat. Itu adalah alarm keras bahwa ada masalah struktural dalam penegakan hukum.
Masyarakat menuntut:
- Evaluasi penerapan pasal
- Penghormatan terhadap pembelaan diri
- Kejelasan batas antara korban dan pelaku
➡️ Aparat tidak boleh alergi kritik. Hukum hidup dari kepercayaan publik.
Apakah Warga Harus Diam Saat Kejahatan Terjadi?
Inilah pertanyaan paling krusial:
Apakah ketika kita dibegal atau melihat penjambretan, kita harus pasrah?
Jawaban hukumnya jelas: TIDAK.
Namun praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidakpastian ini menciptakan ketakutan kolektif.
Rekomendasi Redaksi Supersemar News
Redaksi menegaskan:
- Korban bukan pelaku
- Pembelaan diri harus dilindungi
- Pasal harus diterapkan secara bijak dan kontekstual
- SP3 adalah langkah hukum yang tepat bila pelaku meninggal
Kami mendesak Kapolres dan jajaran untuk lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan.
Penutup: Hukum Harus Memihak Keadilan, Bukan Formalitas
Hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah nurani publik. Ketika korban dipidanakan, keadilan mati dua kali:
pertama oleh kejahatan,
kedua oleh sistem.
Negara wajib melindungi korban, bukan mengkriminalkannya.***(SB)
SupersemarNewsTeam
