Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 berjalan di Gedung KPK, Jakarta. Penyidik memperpanjang larangan ke luar negeri sebagai bagian dari pendalaman perkara dan pengamanan proses hukum yang masih berlangsung.

SUPERSEMAR NEWS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu resmi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa penyidikan belum rampung dan potensi pengembangan perkara masih terbuka lebar. Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Larangan ke Luar Negeri Diperpanjang, Penyidikan Belum Selesai

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan intensif.

Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA, sampai 12 Agustus 2026,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

Menurut KPK, langkah ini bukan sekadar prosedural, melainkan strategi hukum untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, maupun risiko melarikan diri.

Status Tersangka, Namun Belum Ditahan

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex belum menjalani penahanan. KPK menegaskan bahwa penahanan bukanlah tujuan utama, melainkan kelengkapan alat bukti dan kebutuhan objektif penyidikan.

Langkah ini sekaligus menepis spekulasi publik yang mempertanyakan sikap KPK. Penegak hukum memastikan, penanganan perkara berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan tekanan opini atau kepentingan politik.

Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan tersebut diberikan setelah pertemuan Presiden Indonesia dengan Mohammed bin Salman, menyusul panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau kementerian tertentu.

Kuota Negara, Bukan Hak Menteri

Asep menegaskan bahwa kuota tambahan haji bukan milik Menteri Agama, melainkan amanah negara untuk rakyat Indonesia.

Kuota 20.000 itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada menteri, tapi kepada negara untuk kepentingan rakyat,” tegas Asep.

Tujuan utama pemberian kuota tambahan tersebut adalah mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.

Pembagian Kuota Diduga Melanggar Undang-Undang

Namun, dalam implementasinya, KPK menemukan dugaan penyimpangan serius. Undang-undang mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan:

  • 18.400 seharusnya untuk haji reguler
  • 1.600 untuk haji khusus

Fakta penyidikan menunjukkan pembagian justru dilakukan 50:50, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian 10.000 – 10.000 itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Peran Gus Alex dalam Pengaturan Kuota

Dalam skema tersebut, KPK menilai Gus Alex berperan aktif sebagai staf khusus yang turut serta dalam proses pengaturan dan distribusi kuota.

Penyidik menduga, keputusan pembagian kuota tidak hanya bersifat administratif, melainkan dirancang secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak.

Saudara IAA ikut serta dalam proses pembagian kuota tersebut,” kata Asep.

Temuan Aliran Uang dan Dugaan Kickback

Tak berhenti pada pelanggaran administratif, KPK juga menemukan indikasi aliran uang balik (kickback) dari lonjakan kuota haji khusus.

Menurut Asep, penyidik mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas pengaturan kuota.

Dalam penyidikan kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan bentuk keuntungan lain,” tandasnya.

Mengapa KPK Belum Menahan Tersangka?

KPK menegaskan bahwa penahanan bukan kewajiban langsung setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan jika:

  1. Diperlukan untuk kepentingan penyidikan
  2. Ada risiko melarikan diri
  3. Potensi menghilangkan barang bukti
  4. Mengulangi perbuatan pidana

Perpanjangan cegah ke luar negeri menjadi alternatif pengamanan hukum yang sah.

Dampak Kasus terhadap Tata Kelola Haji Nasional

Kasus ini membuka kembali persoalan tata kelola haji nasional, khususnya transparansi dan akuntabilitas distribusi kuota. Publik menilai, skandal ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem haji Indonesia.

Pengamat hukum menyebut, perkara ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting terkait pengelolaan kewenangan pejabat publik.

Komitmen KPK dan Harapan Publik

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada dua tersangka. Penyidikan masih terbuka terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Langkah memperpanjang larangan ke luar negeri menunjukkan bahwa KPK tidak ingin kecolongan, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa hukum berlaku sama bagi semua.

Ujian Integritas Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kasus korupsi kuota haji bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian moral dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah umat. Publik kini menunggu, sejauh mana KPK mampu menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal proses hukum ini secara tajam, akurat, dan independen.***(SB)

SupersemarNewsTeam